Power Bank Terbakar di Maskapai Tiongkok, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran
Kemenhub mengeluarkan sejumlah ketentuan soal power bank di pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Insiden terbakarnya power bank atau pengisi baterai portabel dalam pesawat Tiongkok, China Southern Airlines, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah antisipiasi.
Langkah antisipasi tersebut berupa imbauan melalui surat edaran kepada para pimpinan bandar udara atau pihak terkait lainnya, yang berisi ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan di pesawat.
Surat edaran bernomor SE 015 Tahun 2018 itu dikeluarkan Kemenhub sejak 9 Maret lalu. Surat edaran tersebut berisi tiga poin utama. Berikut tiga imbauan tersebut:
Baca juga: 10 Power Bank Murah Rp 100 Ribuan yang Cocok Buat Anak Kuliahan
1. Pihak bandara diinstruksikan memeriksa kepemilikan power bank dan baterai lithium cadangan
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk melakukan pengecekan power bank dan baterai lithium cadangan, di antaranya dengan menanyakan kepada setiap penumpang pada saat check-in, terkait kepemilikan power bank dan baterai lithium cadangan.
Kedua, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk memastikan power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, harus memenuhi sejumlah ketentuan.