TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantuan untuk Warga Miskin Depok Belum Lewati Nilai Garis Kemiskinan

Nilai garis kemiskinan Depok Rp615.255 per data BPS di 2019

Ilustrasi warga miskin (IDN Times/Daruwaskita)

Depok, IDN Times - Jaga fisik satu sama lain atau physical distancing dianggap jadi kunci untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Imbasnya, pemerintah mengeluarkan ragam cara untuk membatasi ruang gerak warganya. Satu cara paling kentara tempat di mana orang mengais rezeki seperti di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dipangkas jam operasionalnya atau bahkan dihentikan sementara.  

Alhasil, mereka yang bergantung pada penghasilan harian berada dalam posisi rentan karena hilangnya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan harian. Di Kota Depok, Jawa Barat, ada 77.408 orang yang tergolong fakir miskin. Jumlah itu kian bertambah selama masa pandemik COVID-19, menyusul keputusan pemerintah setempat mengeluarkan data bahwa terdapat sekitar 71.000 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat sebagai warga miskin baru.

Baca Juga: Viral Video Karyawan Histeris, Ramayana Depok Akui Tutup dan PHK

1. Disiapkan bantuan Rp500 ribu, sementara garis kemiskinan di atas itu

IDN Times/Dwi Agustiar

Kepala Dinas Sosial, Kota Depok, Usman Haliyana mengatakan 71.000 warga miskin baru yang terdata direncanakan mendapat bantuan dari pemerintah.

“Datanya telah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk kemudian diverifikasi sebagai penerima bantuan ekonomi sebesar Rp500 ribu,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (8/4).

Dia menjelaskan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan dan tunai. Termasuk warga rentan miskin berdasarkan  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) tahun 2020.

"Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Namun jumlah bantuan yang diberikan tergolong rendah bila dibanding nilai garis kemiskinan atau  tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi pada suatu daerah. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, garis kemiskinan Kota Depok berkisar Rp615.255.

2. Ada kriteria bagi penerima bantuan

instagram.com/solidaritas.yogyakarta

Kendati puluhan ribu warga miskin baru sudah terdata, besar kemungkinan bantuan tidak menyentuh setiap dari mereka, karena Usman menyebutkan hanya ada enam kriteria penerima bantuan tersebut. Pertama, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Kedua, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap.

“Ketiga, pekerja di bidang pariwisata. Keempat, pekerja di bidang transportasi. Lalu, pekerja di bidang industri, pelaku usaha mikro dan kecil serta penduduk yang bekerja sebagai pemulung," tuturnya.

Dikatakannya, bantuan yang bakal diberikan berupa sembako dan uang tunai. Namun, kata Usman, pihaknya masih menanti kejelasan dari Pemprov Jawa Barat terkait detail apa saja bantuan.

Baca Juga: Tanggulangi Dampak COVID-19, Kemensos Salurkan Bansos PKH Setiap Bulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya