Izin Sudah Dikantongi, Bogor Berencana Terapkan PSBB Pekan Depan
Wakil Wali Kota merencanakan PSBB hari Rabu atau Kamis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Lima kabupaten/kota madya Jawa Barat, seperti Depok, Bogor dan Bekasi baru saja mendapat restu dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapannya, lima wilayah tersebut bakal melakukan secara serentak.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan PSBB yang akan berjalan harus terintegrasi, mengingat geografi ketiga wilayah yang saling berdekatan.
“Begitu sudah dapat kepastian dari Kemenkes, saya melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi untuk menetapkan kapan mulainya PSBB. Kami inginnya mengimplementasikannya secara sama-sama,” ucap Dedie dalam siaran pers virtualnya, Sabtu (11/4) malam.
Lalu, kapan PSBB mulai diberlakukan di kota dan kabupaten Bogor?
Baca Juga: Pemkot Bogor Alokasikan Rp348 Miliar untuk Hadapi Skema PSBB
1. Bogor merencanakan akan menerapkan PSBB pada Rabu atau Kamis
Dalam penerapannya, DKI Jakarta tidak langsung memberlakukan status PSBB usai mengantongi izin dari Menkes Terawan Agus Putranto. Gubernur Anies Baswedan memilih menunggu dua hari untuk sosialisasi kebijakan dan mulai menerapkannya pada (10/4).
Kala itu, ada dua hal yang jadi pertimbangan Anies untuk mengulur waktu penerapan, pertama ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menunggu rampungnya rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB yang baru terbit pada Kamis 9 April.
Kendala yang sama juga berlaku untuk penerapan PSBB di daerah penyangga ibu kota. Dedie menjelaskan penerapan PSBB tak bisa segera dimulai pekan ini, karena harus menyiapkan aturan-aturan yang nantinya jadi acuan pelaksanaan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), dan beberapa Surat Keputusan (SK).
“Nanti ada Perwali tentang PSBB dan dua SK terkait implementasi bantuan sosial,” katanya.
Namun ketiga kepala daerah, kata Dedie, sudah punya tenggat waktu dalam merampungkan aturan hukum, sehingga penerapan PSBB direncanakan mulai pekan depan pada hari Rabu 15 Maret atau Kamis 16 Maret.
Baca Juga: Bodebek Sudah Direstui, Ridwan Kamil Usulkan Bandung Raya untuk PSBB