TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jessica Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara

JPU menilai Jessica Wongso melakukan perbuatan keji dan sadis

JPNN.com

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dituntut 20 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu malam (5/10/2016) Jaksa Meylany Wuwung selaku bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan yang menyebut Jessica Wongso pantas dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan.

JPU menilai fakta-fakta hukum membuktikan Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin dengan mencampurkan racun sianida ke minuman Mirna.

JPNN.com

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Meylany menjelaskan hasil analisa JPU tentang kesaksian para saksi dan ahli yang hadir di persidangan Jessica selama ini oleh Jaksa Meylany. Keterangan saksi, saksi ahli, serta kesaksian terdakwa dianggap terbukti mengarah kepada kesimpulan bahwa Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin. Fakta-fakta yang ada dinilai memenuhi tiga unsur pembunuhan berencana. Tiga unsur itu adalah bahwa aksi tersebut disengaja, direncanakan, dan akhirnya mengambil nyawa korban.

Jaksa juga menyebut Jessica Wongso telah melakukan sebuah perbuatan keji dan sadis sebab melakukan penyiksaan kepada Mirna Salihin terlebih dahulu (merujuk pada efek sianida) sebelum akhirnya meninggal. Keterangan-keterangan yang diberikan Jessica pada sidang sebelumnya juga dinilai berbelit-belit dimana dia tidak pernah mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. Jaksa menganggap faktor-faktor ini justru semakin memberatkan Jessica Wongso, tanpa ada faktor lain yang bisa meringankan Jessica Wongso.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya