TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status Badan Hukum HTI Resmi Dicabut

HTI ajukan uji materi Perppu Ormas.

Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7).

Langkah ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.

Baca Juga: Tolak Dibubarkan, HTI Siapkan Tim Hukum

Pemerintah menindaklanjuti Perppu Ormas.

Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dirjen AHU Kemenkumham, Freddy Harris  mengatakan bahwa pencabutan status badan hukum HTI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. "Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," tegas Freddy, seperti dikutip dari Kompas.

Menurut Freddy, kementeriannya berwenang secara legal administratif untuk mengatur pengesahan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun mencabut pengesahan tersebut. Lebih lanjut, Freddy menyatakan ormas yang dibubarkan adalah yang memiliki ideologi berlawanan dengan ideologi dan hukum Indonesia.

Baca Juga: HTI Dibubarkan, Sejumlah Tokoh Agama Angkat Bicara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya