TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU ITE Memakan Korban Lagi, Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka

Siapa lagi menyusul?

Edi Adyatama/Tempo

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali memakan korban. Kali ini yang menjadi tersangka adalah pakar komunikasi sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. 

Baca Juga: Dianggap Melecehkan Pahlawan, Pemrotes Uang Baru Dipolisikan

Ade ditetapkan sebagai tersangka karena status Facebooknya.

Edi Adyatama/Tempo

Dikutip dari Tempo, Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan bahwa Ade Armando tekah menjadi tersangka. Berdasarkan pernyataan Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dosen berusia 55 tahun tersebut terjerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ade dilaporkan oleh seseorang bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Johan mempersoalkan status Ade di Facebook dan Twitter. Status tersebut berbunyi:

"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues."

Ade menjelaskan bahwa status itu ia tuliskan pada 2015 lalu.

Okezone

Seperti diberitakan Kompas, Ade berujar bahwa status tersebut ia tuliskan di Facebook pada 20 Mei 2015 lalu setelah mendengar rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang ingin mengadakan festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara. Menurut pengakuan Johan, ia memutuskan melaporkan Ade karena ia menolak meminta maaf atas statusnya tersebut. Dengan bergulirnya kasus ini, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: RUU ITE Akan Segera Disahkan, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Sah!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya