UU ITE Memakan Korban Lagi, Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka
Siapa lagi menyusul?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali memakan korban. Kali ini yang menjadi tersangka adalah pakar komunikasi sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Baca Juga: Dianggap Melecehkan Pahlawan, Pemrotes Uang Baru Dipolisikan
Ade ditetapkan sebagai tersangka karena status Facebooknya.
Dikutip dari Tempo, Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan bahwa Ade Armando tekah menjadi tersangka. Berdasarkan pernyataan Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dosen berusia 55 tahun tersebut terjerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ade dilaporkan oleh seseorang bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Johan mempersoalkan status Ade di Facebook dan Twitter. Status tersebut berbunyi:
"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues."
Baca Juga: RUU ITE Akan Segera Disahkan, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Sah!