[INFOGRAFIS] Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar
Waspada hoax ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Republik Indonesia telah mengeluarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan Jasa telekomunikasi. Regulasi itu mewajibkan seluruh pengguna operator prabayar melakukan registrasi.
Registrasi kartu SIM dapat dilakukan mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 30 Maret 2018. Jika hingga tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi, maka sejumlah sanksi telah siap menanti.
Baca juga: Menkominfo Ingin Ada Silicon Valley di Indonesia
Blokir panggilan hingga blokir kartu SIM.
Sementara itu, untuk para pengguna operator selular yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga.
Baca juga: Pemerintah Dukung Tertib Kartu Prabayar