TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[INFOGRAFIS] Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar

Waspada hoax ya

IDN Times/Sukma Shakti

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Republik Indonesia telah mengeluarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan Jasa telekomunikasi. Regulasi itu mewajibkan seluruh pengguna operator prabayar melakukan registrasi.

Registrasi kartu SIM dapat dilakukan mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 30 Maret 2018. Jika hingga tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi, maka sejumlah sanksi telah siap menanti. 

Baca juga: Menkominfo Ingin Ada Silicon Valley di Indonesia

Blokir panggilan hingga blokir kartu SIM. 

Ilustrasi/Statisticbrain.comSederet sanksi bagi pelanggan membandel telah disiapkan. Kementerian menyatakan, 30 hari setelah batas akhir 30 Maret 2018, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan pesan singkat. Lalu, jika 15 hari berikutnya tetap belum registrasi maka akan dilakukan pemblokiran internet. Jika masih membandel, maka nomor pelanggan tersebut akan diblokir total.

Sementara itu, untuk para pengguna operator selular yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga. 

Baca juga: Pemerintah Dukung Tertib Kartu Prabayar

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya