Kontrol Keberadaan WNA, Jatim Sahkan Perda Pemantauan Orang Asing
Dipantau sih boleh, asal tak mengurangi kenyamanan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemantauan Orang Asing. Tercapainya kesepakatan ini setelah melalui rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu. Perda ini sendiri dibuat untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah dampak negatif akibat keberadaan orang asing.
Baca juga: WNA Ilegal di Depok Sebarkan Aliran Sesat
Lindungi warga Jatim dari efek negatif.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya baru yang belum tentu sesuai dengan nilai dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas WNA yang ada di Jawa Timur.
"Jadi pemantauan ini untuk membantu tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban, jadi bila ada yang mengganggu kepentingan umum, akan kami ambil tindakan," tegas Pakde. Untuk itu Perda ini dibuat supaya pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki dasar hukum dalam melakukan pengamanan tersebut.
Baca juga: Difteri Tewaskan 12 Anak di Jawa Timur