Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias, Begini Syaratnya
Buruan ke Samsat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur. Sebab, mulai Senin (23/10) kemarin, pemerintah provinsi Jawa Timur telah resmi memulai pelaksanaan program pemutihan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor. Berdasarkan pantauan IDN Times di kantor Bersama Samsat Manyar Surabaya, beberapa warga tampak antusiasi memanfaatkan fasilitas ini.
Baca juga: Banyak yang Lupa Bayar Pajak Kendaraan, Negara Terancam Rugi Rp 3 Triliun
Hanya untuk denda pajak dan bea balik nama kendaraan dalam provinsi.
Program pemutihan yang dilakukan di lingkungan Provinsi Jawa Timur ini mencakup denda dan bea balik nama kendaraan baik roda dua maupun roda empat. "Bahkan, Bea Balik Nama dari badan hukum dan plat kuning mendapat potongan hingga 30%," jelas petugas KB Samsat, Dwi.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan pemutihan pajak dan BBN juga tak berbeda dengan pengurusan pajak dan BBN pada umumnya. Untuk pajak, pemilik kendaraan cukup melampirkan STNK asli, lembar pajak asli, dan KTP asli beserta foto copy. Adapun untuk BBN, berkas yang diperlukan adalah STNK asli, KTP asli, BPKB asli, kuitansi jual beli, dan KTP pemilik baru beserta foto copy.
Baca juga: [WAWANCARA KHUSUS] Cerita Risma Soal Tabebuya, Bunga "Sakura Surabaya"