TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Ditetapkan, Ini Daftarnya

Wah, naik gaji nih tahun depan

IDN Times

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Keputusan itu tertera dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2018. Keputusan ini berlaku bagi 38 kabupaten/kota di wilayah provinsi Jawa Timur. 

"Itu sudah final dan akan berlaku 1 Januari mendatang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Setiajit dalam sambungan telepon dengan IDN Times, Selasa (21/11).

Baca juga: 7 Aplikasi Keuangan Keren yang Ampuh Bikin Gaji Tetap Awet!

Pengusaha bisa ajukan penangguhan. 

IDN Times

Setiajit juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi memberikan kelonggaran kepada pengusaha yang keberatan untuk memenuhi besaran upah yang baru. Perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan upah kepada pemerintah provinsi hingga tanggal 21 Desember mendatang. Jika disetujui, maka perusahaan dapat menangguhkan kenaikan upah kepada pekerjanya. 

Namun untuk mendapat ijin penangguhan dari pemprov Jatim, perusahaan harus melewati sejumlah syarat. "Di antaranya, minimal dua tahun berturut-turut merugi, harus melampirkan neraca yang sudah diperiksa oleh akuntan publik, serta harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja di perusahaan setempat," sambung Setiajit. 

Baca juga: Kesenjangan Upah: Rata-rata Pria Indonesia dapat Rp 183 Juta per Tahun, Wanita Cuma Rp 78 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya