Istana Kembali Tegaskan Sikap soal Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
Jokowi diklaim setia dengan UUD 1945
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Banyak pihak yang menilai isu amandemen UUD 1945 melebar hingga ke isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Juru bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, menyebut Jokowi menolak wacana masa jabatan tiga periode.
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama'," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Jokowi: Relawan Jokowi Itu Seksi, Bisa Antar Saya Presiden 2 Periode
1. Sikap politik Jokowi, setia dengan UUD 1945
Fadjroel mengatakan sikap politik Jokowi adalah menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden. Jokowi, katanya, setia dengan UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
Dia lalu menyampaikan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah 10 tahun. Hal ini sesuai Pasal 7 UUD 1945.
"Dan sikap politik Presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, dan amanat reformasi 1998. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," ucapnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritisi 4 Hal soal Amandemen UUD 1945