PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang
Demokrat apresiasi langkah PTUN, menegaskan kepemimpinan AHY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip di laman ptun-jakarta.go.id, Rabu (24/11/2021).
Putusan bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu dibacakan ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?
1. PTUN berpendapat perkara ini lebih ke perselisihan internal partai
Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan menimbang upaya pihak penggugat untuk mendaftarkan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai, tidak bisa dipisahkan dari masih melekatnya hubungan diametral atau pertentangan. Berbagai bentuk perbedaan pandangan, sikap, maupun tindakan menyangkut keabsahan klaim kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat II Intervensi), yang masing-masing mengakui sebagai pimpinan Partai Demokrat.
Sejatinya, tidak mungkin ada dua pucuk pimpinan dalam satu organisasi yang sama, maupun kepengurusan yang kembar dalam satu organisasi yang sama.
"Pengadilan berpendapat meskipun keputusan in litis merupakan suatu keputusan administrasi pemerintahan namun karena secara substantif di dalamnya masih mengandung persoalan internal perselisihan Parpol, khususnya keabsahan klaim hukum antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing mengatasnamakan pimpinan Partai Demokrat, maka Pengadilan TUN tidak berwenang mengadilinya karena perselisihan dimaksud masih terikat mekanisme penyelesaiannya oleh institusi lain sebagaimana dimaksud UU Parpol," tulis PTUN.
"Dengan kata lain, sekalipun Penggugat dalam sengketa in litis mempersoalkan keputusan administrasi berupa penolakan pendaftaran namun persoalan hakiki (the truth behind the cover-up) yang terjadi sebenarnya adalah lebih menyangkut urusan perselisihan internal Parpol yang sejauh ini masih belum ditempuh proses penyelesaiannya menurut ketentuan UU Parpol," demikian bunyi lanjutannya.
Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos