Dewan Masjid Anjurkan Jemaah di Zona Merah Salat Tarawih di Rumah
DMI gemakan penerapan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Di dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jemaah yang berada di kawasan zona merah dianjurkan tarawih dan beribadah dari rumah.
"Jamaah di kawasan zona merah, sangat dianjurkan salat wajib/tarawih di rumah. Tegakkan disiplin protokol COVID/Kesehatan: jaga jarak, cuci tangan, dan kenakan masker. Jamaah di kawasan zona hijau tetap tegakkan disiplin protokol kesehatan," tulis edaran bernomor 041/SEM/PP-DMI/A/III/2021 tersebut.
Baca Juga: Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka Bersama
1. DKM dianjurkan membentuk tim relawan Siaga Ramadhan
Edaran itu juga menganjurkan agar setiap DKM membentuk Tim Relawan Siaga Ramadhan. Nantinya, tim ini akan menjalankan beberapa tugas seperti memantau pelaksanaan protokol kesehatan di masjid, hingga mengatur distribusi zakat dan infak saat Ramadan.
Selain itu, tugas dari tim relawan ini nantinya juga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan, seperti pelaksanaan salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, hingga pelaksanaan salat Idulfitri.
"Buat skenario penyelenggaraan tarawih dua gelombang jika jumlah jamaah melimpah. Jika ada rencana penyelenggaraan iktikaf perlu dirancang aman, sehat, dan maslahat," tulis edaran tersebut.
"Pelaksanaan saalat Idulfitri di lapangan sebaiknya dengan tikar plastik. Tidak menyelenggarakan takbiran keliling, tadarus/tilawah Al-Qur'an lewat loud speaker perlu mempertimbangkan waktu istirahat penghuni sekitar masjid," lanjut edaran tersebut.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Kamu Siapkan untuk Menyambut Ramadan
Baca Juga: Danny Ingin Jemaah Salat Tarawih Dipisah untuk Orang Sudah Vaksin