TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Masjid Anjurkan Jemaah di Zona Merah Salat Tarawih di Rumah

DMI gemakan penerapan protokol kesehatan

Ilustrasi sterilisasi masjid.(ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Di dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jemaah yang berada di kawasan zona merah dianjurkan tarawih dan beribadah dari rumah.

"Jamaah di kawasan zona merah, sangat dianjurkan salat wajib/tarawih di rumah. Tegakkan disiplin protokol COVID/Kesehatan: jaga jarak, cuci tangan, dan kenakan masker. Jamaah di kawasan zona hijau tetap tegakkan disiplin protokol kesehatan," tulis edaran bernomor 041/SEM/PP-DMI/A/III/2021 tersebut.

Baca Juga: Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Tak Dianjurkan Buka Bersama

1. DKM dianjurkan membentuk tim relawan Siaga Ramadhan

Masjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Edaran itu juga menganjurkan agar setiap DKM membentuk Tim Relawan Siaga Ramadhan. Nantinya, tim ini akan menjalankan beberapa tugas seperti memantau pelaksanaan protokol kesehatan di masjid, hingga mengatur distribusi zakat dan infak saat Ramadan.

Selain itu, tugas dari tim relawan ini nantinya juga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan, seperti pelaksanaan salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, hingga pelaksanaan salat Idulfitri.

"Buat skenario penyelenggaraan tarawih dua gelombang jika jumlah jamaah melimpah. Jika ada rencana penyelenggaraan iktikaf perlu dirancang aman, sehat, dan maslahat," tulis edaran tersebut.

"Pelaksanaan saalat Idulfitri di lapangan sebaiknya dengan tikar plastik. Tidak menyelenggarakan takbiran keliling, tadarus/tilawah Al-Qur'an lewat loud speaker perlu mempertimbangkan waktu istirahat penghuni sekitar masjid," lanjut edaran tersebut.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Kamu Siapkan untuk Menyambut Ramadan

2. Edaran tersebut gemakan penegakan protokol kesehatan di masjid

Ilustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Secara keseluruhan, edaran yang dikeluarkan PP DMI ini menggemakan agar peribadatan di masjid tetap menegakkan protokol kesehatan. Bagi para marbot di masjid, dianjurkan agar rutin membersihkan lantai/ruangan masjid dengan sanitizer.

Sedangkan bagi para penceramah, dianjurkan menyelipkan waktu dalam setiap ceramah untuk menegakkan protokol kesehatan. Ceramah juga tidak boleh lama, dianjurkan setiap ceramah yang dilakukan berdurasi 15-20 menit.

Baca Juga: Danny Ingin Jemaah Salat Tarawih Dipisah untuk Orang Sudah Vaksin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya