Geram, Kemen-PPPA Sebut Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Tabrak Hukum
Promosi ini merugikan anak, keluarga, dan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga menyebut Kementerian PPPA geram akan promosi nikah usia muda yang dilakukan Aisha Weddings. Bintang mengatakan kegiatan yang dipromosikan Aisha Weddings juga bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, kehadiran Aisha Weddings ini telah memengaruhi pola pikir anak muda. Mereka jadi mengganggap bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan No 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga dalam siaran persnya, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Anggota DPR Minta Kementerian PPPA Segera Tindak Tegas Aisha Weddings
1. Menteri PPPA menyebut dampaknya merugikan anak, keluarga, dan negara
Promosi Aisha Weddings yang disebutnya membuat masyarakat luas menjadi resah ini, juga mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak. Bintang mengatakan dampaknya sangat merugikan anak, keluarga, dan negara.
Aisha Weddings sendiri mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia. Kemen PPPA pun berjanji akan menindaklanjuti hal ini dengan serius.
Nantinya, Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga, serta NGO. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kominfo dan Kapolri agar dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar Bintang.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Pernikahan Anak-anak Masih Tinggi di Dunia
Baca Juga: Aisha Weddings Anjurkan Nikah Usia 12 Tahun, Alissa Wahid: Bahaya!