Imigrasi Soetta Tangkap Warga Italia, Buron Penyelundupan Orang
Warga Italia ini ditangkap di Soetta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara asal Italia berinisial GA (48). Dia ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dilansir ANTARA, GA telah membantu warga asal Sri Lanka berinisial PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Dia berperan dalam proses pemesanan tiket dan check-in.
Bukti CCTV menunjukkan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass kepada PJ. Dia juga meminta 10 ribu dolar AS atau setara Rp150 juta apabila PJ sampai di negara tujuan.
Baca Juga: Imigrasi Peras Turis Asing, PM Malaysia Sidak Bandara
1. Sempat sulit untuk ditangkap
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Muhammad Tito Andrianto, mengakui pencarian dan pengejaran GA sempat terhambat. Ini disebabkan oleh GA yang sering berpindah-pindah tempat. Namun, pada akhirnya dia bisa dibekuk di Jakarta Pusat.
"Tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023, GA berhasil diamankan di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat," ujar Tito.
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal NTB Dideportasi Imigrasi Arab Saudi