Pemda Didorong Perkuat Pengelolaan BUMD
BUMD harus bisa menyesuaikan diri dengan tantangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Maurits mengatakan, penguatan ini diperlukan agar BUMD menjadi agen pembangunan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab, aset BUMD banyak tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, saat ini terdapat 1.133 BUMD di Indonesia dengan total jumlah aset BUMD mencapai Rp899,45 triliun, jumlah ekuitas sebesar Rp236,6 triliun, jumlah laba sebesar Rp29,6 triliun, dan jumlah deviden sebesar Rp13,02 triliun,” kata Maurits dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/3/2024).
"Jumlah Direksi sebanyak 1.907 orang, jumlah dewan pengawas/komisaris sebanyak 1.990 orang dan jumlah pegawai sebanyak 153.760 orang," imbuh dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Dorong BUMD untuk Wujudkan Jakarta Global City
1. Pemda harus mengoptimalkan BUMD
Maurits meminta pemda mengoptimalkan peran BUMD agar memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu sesuai amanat undang-undang.
"Tujuan BUMD yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah," ujarnya.
Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Selanjutnya, adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan," ucap Maurits.
Editor’s picks
Baca Juga: Bank Banten Sah Menjadi BUMD Provinsi Banten