Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu 10 Maret
Awalnya akan dihelat dua hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 10 Maret 2024. Ada revisi yang dilakukan dari rencana awal.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.
1. Awalnya akan digelar dua hari
SK tersebut merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya akan dihelat selama dua hari, yakni Sabtu, 9 Maret 2023 untuk metode kotak suara keliling dan Minggu, 10 Maret 2023 untuk pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut, dilansir ANTARA.
Baca Juga: Polri Limpahkan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Hari Ini, 1 Masih Buron