59 WNI Berhasil Dipulangkan dari India Walau Lockdown Masih Berlaku
WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta mengenakan APD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 59 WNI berhasil dipulangkan dari India kendati pemerintah di negara itu masih memberlakukan karantina wilayah. Berdasarkan keterangan dari KBRI New Delhi, WNI dari India berangkat pada Rabu (20/5) pukul 06:31 WIB dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14:45 WIB. Dilihat dari akun media sosial Duta Besar Indonesia untuk India, Sidharto Suryodipuro pada hari ini menggambarkan situasi WNI yang dijemput oleh pegawai Kementerian Luar Negeri.
Ia turut mengunggah empat foto yang menggambarkan sebagian WNI tiba di Indonesia dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berwarna putih.
Puluhan WNI itu diangkut menuju ke Tanah Air dengan menggunakan maskapai Air India. Setelah itu, pesawat yang sama akan merepatriasi warga India yang berada di Jakarta.
“Repatriasi mandiri ini adalah realisasi dari komitmen Pemerintah RI dalam menjamin pelindungan kepada semua WNI di luar negeri, dan telah menjadi prioritas diplomasi Indonesia khususnya saat dunia dilanda krisis seperti sekarang ini,” kata Duta Besar Indonesia untuk India Arto Suryodipuro melalui keterangan tertulis hari ini.
Lalu, bagaimana nasib WNI jemaah tablig yang hingga saat ini masih terjebak di India?
Baca Juga: WNI Jemaah Tablig Belum Bisa Pulang dari India Karena Isu Lockdown
1. 10 WNI jemaah tablig dikenakan tuduhan melakukan pembunuhan
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan masih ada 717 jemaah tablig asal Indonesia yang tersandera di India. Mereka semata-mata tidak bisa pulang bukan karena ada pemberlakuan kebijakan lockdown, namun lantaran tersandung kasus hukum. Bahkan, sebanyak 10 WNI JT di antaranya masih ditahan karena disangkakan dengan pasal melakukan upaya pembunuhan karena abai terhadap aturan larangan berkumpul di India.
Kepada IDN Times, Judha mengatakan ada tiga sangkaan lainnya yang dituduhkan kepada para jemaah tablig itu yakni aturan dilarang berkumpul, penyalahgunaan visa kunjungan untuk menyebarkan ceramah agama dan aturan mengenai penyakit menular. Dari 717 WNI jemaah tablig, tidak semua tersangkut masalah hukum.
Untuk membantu mereka menghadapi proses hukum, KBRI sudah memberikan pendampingan hukum melalui kusa hukum dan satu pengaca pro bono.
"Dengan begitu, kami berharap hak-hak para WNI ini bisa diberikan secara adil," kata Judha melalui telepon hari ini.
Ia mengaku tidak dapat memastikan kapan proses hukum tersebut akan selesai. Namun, pemerintah, kata Judha, akan mengusahakan agar jemaah tablig Indonesia bisa dibawa pulang ke Tanah Air.
Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Bagi WNI dan WNA yang Baru Tiba dari Luar RI