Analis: Ngawur bila Personel TNI Bisa Dijadikan Ajudan Anggota DPR
Hillary Brigitta kirim surat ke KSAD minta ajudan dari TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Analis militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyentil sikap anggota DPR termuda dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Hillary Brigitta Lasut. Hillary dinilai kurang memahami fungsi dan tugas TNI.
Di dalam UU TNI nomor 30 tahun 2004 tidak ada poin yang menyebut anggota DPR bisa dan memiliki hak pengamanan melekat dari TNI. Meski politikus yang masih berusia 25 tahun itu duduk di komisi I, mitra terdekat TNI di parlemen.
"Pengamanan terhadap anggota DPR dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR dan polisi. Itu pun tidak melekat pada orang, melainkan pada lingkungan tempat bekerja dan tempa tinggal," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/12/2021).
Nama Hillary pada pekan ini menjadi sorotan lantaran ia mengakui mengirimkan surat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman agar dikirimkan prajurit TNI untuk dijadikan ajudannya. Hillary meminta pengamanan dari TNI lantaran mengaku sedang mengawal kasus hukum besar. Ia mengaku lebih nyaman bila meminta bantuan keamanan dari TNI.
Surat Hillary itu direspons Dudung dengan adanya telegram yang dikirim pada 25 November 2021 lalu. Isi telegram yang ditujukan kepada Pangkostrad dan Komandan Jenderal Kopassus itu, meminta agar dikirimkan satu prajurit TNI berpangkat bintara untuk diseleksi menjadi ajudan Hillary.
Apa respons Dudung soal telegram dengan nomor ST/3274/2021 itu?
Baca Juga: Wakil Ketua MKD: Tak Masalah Anggota DPR Hillary Minta Ajudan TNI
Baca Juga: Anggota DPR Termuda Hillary Surati KSAD Dudung Minta Ajudan dari TNI
1. KSAD Jenderal Dudung tak akan penuhi permintaan Hillary agar diberi ajudan
Sementara, ketika dikonfirmasi oleh media, Jenderal Dudung malah menyampaikan tak akan memenuhi permintaan Hillary agar diberi ajudan personel TNI. Hal tersebut berbeda dengan telegram yang ia kirimkan kepada Komandan Jenderal Kopassus dan Pangkostrad.
Bahkan, di dalam telegram tersebut, Dudung jelas menuliskan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi ajudan bagi Hillary. "Pertama, berpangkat sertu dengan usia 24-27 tahun, kedua belum pernah menikah, ketiga memiliki motivasi tinggi, keempat bekerja tanggap, cekatan, solutif dan cakap bekerja di dalam tim, kelima sehat secara jasmani dan rohani dan keenam tidak sedang terjerat perkara hukum," demikian isi telegram tersebut.
Di dalam telegram itu juga tertulis "agar mengirimkan personel bintara sebanyak satu orang untuk diseleksi dalam rangka penugasan sebagai ajudan pribadi Hillary Brigitta Lasut, anggota DPR dari komisi I fraksi Nasional Demokrat."
Setelah menjadi perbincangan, Dudung pun tak memberikan izin untuk penugasan sebagai ajudan. "(Soal penugasan sebagai ajudan) tidak akan dipenuhi," kata Dudung kepada media hari ini.
Sementara, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan di komisi I tidak ada satu pun anggotanya yang mendapat pengawalan pribadi dari TNI. Pengawalan terhadap Hillary dianggap adalah permintaannya pribadi.
"Saya tidak memiliki ajudan khusus. Bila pun ada yang mendampingi saya dalam acara resmi komisi, mereka adalah protokol resmi Komisi I, PNS sipil. Hingga saat ini sebagai Ketua Komisi saya masih rasa cukup," ujar Meutya di kompleks DPR Senayan, Jakarta.
Baca Juga: 5 Hal Soal Hillary Brigita Lasut, Anggota DPR Termuda yang Dilantik