Anggota Komisi III Minta KPK Tak Pecat 75 Pegawai yang Gagal Tes ASN
"Ini kan alih status yang diamanatkan di dalam UU"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Johan Budi, tak setuju apabila 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipecat dari komisi antirasuah. Ia mengaku kenal banyak individu yang namanya disebut-sebut masuk ke dalam daftar 75 pegawai yang tak lulus tes tersebut.
"Harusnya alih status ini tidak memiliki dampak kepada pemberhentian pegawai. Karena ini alih status (pegawai). Orang kalau diberhentikan di KPK harus memiliki dasar seperti melanggar kode etik, melakukan tindak pidana, baru bisa diberhentikan sebagai pegawai KPK. Proses alih status ini kan mengikuti amanatnya Undang-Undang," ungkap Johan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 6 Mei 2021.
"Sehingga, menurut hemat saya tidak ada konsekuensi lulus tidak lulus (tes untuk menjadi) ASN kemudian diberhentikan dari pegawai KPK," imbuhnya.
Johan enggan mengomentari rumor Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri sudah lama merencanakan ingin memecat 75 pegawai komisi antirasuah. Sebab, dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada 5 Mei 2021, Firli menegaskan belum mengambil keputusan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.
Tetapi, apabila melihat masa kerja pegawai KPK yang tak lolos TWK, Johan menilai tak sepatutnya mereka diberhentikan. "Kasihan pegawai KPK itu kan. Yang ikut assessment itu kan ada yang sudah lebih dari lima tahun. Menurut saya (keputusan) itu gak fair," kata dia.
Apakah polemik peralihan status pegawai KPK akan turut dibahas di rapat kerja Komisi III dengan KPK?
Baca Juga: Surat Keputusan yang Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Beredar, Benarkah?
1. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP minta agar tetap terima 75 pegawai yang tak lolos TWK
Komentar senada juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Menurut Arsul, TWK tidak patut menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai komisi antirasuah.
"Saya meminta kepada 75 orang tersebut tidak diberhentikan, namun diberi kesempatan agar (hasil) WK (wawasan kebangsaan) menjadi MS (memenuhi syarat) dan terus bisa mengabdi di KPK. Kecuali mereka yang mengundurkan diri karena tidak mau berstatus ASN," tutur Arsul ketika dihubungi pada 6 Mei 2021.
TWK, kata dia, seharusnya dijadikan dasar untuk membina para pegawai KPK tanpa mengurangi independensi mereka. Oleh sebab itu, ia mengusulkan bagi pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), sebaiknya diikutsertakan dalam sebuah program untuk meningkatkan wawasan kebangsaannya di bawah lembaga yang kredibel seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Ia juga menggarisbawahi tidak ada niat pemerintah untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu dari komisi antirasuah itu. Sebab, bukan itu komitmen DPR dan pemerintah.
"Jadi, kami sudah berkomitmen revisi UU KPK bukan untuk mengurangi atau menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK," kata dia lagi.
Baca Juga: [FOTO] Aksi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Koki dan Masak Nasi Goreng