TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anwar Usman Dibolehkan Tangani Sengketa Pileg Asal Pemohon Bukan PSI

Ketua Umum PSI adalah keponakan Anwar Usman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Anwar Usman, diperbolehkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Rencananya sengketa Pileg 2024 mulai disidangkan pada Senin, 29 April 2024. 

"Kalau (sengketa) Pileg kan sesuai dengan putusan MKMK, boleh, sepanjang tidak memeriksa atau tak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar (eks Ketua MK). Artinya, kalau tidak punya konflik kepentingan di situ, maka boleh (ikut mengadili). Itu perintah atau amanat dari putusan MKMK," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024). 

Artinya, Fajar menjelaskan, tidak diperbolehkan ketika mengadili sengketa Pileg ketika pemohon adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakan Anwar.

Mengutip situs resmi MK, ada dua permohonan sengketa Pileg yang diajukan PSI. Sidang dengan pemohon PSI bakal diadakan pada Senin, 29 April 2024 dan Kamis, 2 Mei 2024. Dua permohonan itu ditangani kuasa hukum Francine Widjojo dan Nasrullah Heriyanto. 

Lantas, apa yang digugat PSI dalam sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024?

1. PSI ajukan gugatan PHPU Pileg untuk dua provinsi

Ketum PSI, Kaesang Pangarep saat konferensi pers di Kantor DPP PSI pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Mengutip situs resmi MK, PSI mengajukan dua gugatan PHPU Pileg 2024 lantaran terkait penghitungan suara di dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan Jawa Timur. Kuasa hukum PSI, Francine Widjojo, mengatakan terdapat perbedaan penghitungan versi KPU dengan versi PSI yang mengandalkan formulir C-1. 

"Ini memengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan memengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI," kata Francine. 

Sementara, pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, PSI meraih 4.260.169 suara secara nasional atau 2,81 persen dari total seluruh suara sah nasional 151.796.631.

Namun, raihan tersebut tidak mampu membuat PSI melaju ke Senayan. Sebab, ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen.

2. Gugatan PHPU Pileg 2024 harus rampung pada 10 Juni 2024

Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Fajar melanjutkan, sesuai Peraturan MK, putusan untuk semua perkara sengketa PHPU Pileg 2024 harus rampung pada 10 Juni 2024.

"Sesuai dengan Peraturan MK, tahapan (putusan) itu 7-10 Juni. Artinya, 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju (selesai penyelesaian perkara), tapi tidak boleh melewati tanggal tersebut. Karena sesuai ketentuan, keputusan diambil 30 hari kerja sejak registrasi," kata dia. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya