TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!

Sri diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar

Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berada dalam mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta pada 2019. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021) malam. Penahanan itu dilakukan KPK tepat di hari kebebasan Sri dari Lapas Kelas II-A Tangerang. 

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan Sri terlibat dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud pada 2014-2017. 

"Uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri) sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," ungkap Karyoto ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (29/4/2021) malam.

Perempuan kelahiran 8 Mei 1977 itu diduga menerima gratifikasi dari lelang proyek infrastruktur revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasa Beo tahun 2019. Penyidik KPK kembali menetapkan Sri sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dan bukti dari dokumen serta barang elektronik yang sudah disita. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SWM (Sri) selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih," tutur dia. 

Bagaimana kronologi kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan Sri?

Baca Juga: Rekam Jejak Sri Wahyumi: Kontroversi Jadi Bupati Hingga Tahanan KPK

1. Sri Wahyumi meminta commitment fee 10 persen dari pagu anggaran paket pekerjaan

(Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, sejak terpilih menjadi bupati, Sri sudah berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Talaud. Sri juga aktif menanyakan daftar pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Talaud yang belum dilakukan lelang. 

"SMW (Sri) juga aktif memerintahkan kepada ketua pokja PBJ Kabupaten Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," kata Karyoto.

Intervensi Sri itu, kata dia, diwujudkan dengan memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan. Di dalam catatan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk. 

"SMW juga memerintahkan kepada para ketua pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud dan meminta commitment fee senilai 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee itu dari para rekanan," tutur dia lagi. 

2. Sri terancam hukuman bui maksimal 20 tahun

(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip) www.instagram.com/@swmmanalip

Atas dugaan perbuatan menerima gratifikasi itu, maka penyidik KPK mengenakan Sri dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi yang sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Bila merujuk ke Pasal 12B di UU Nomor 20 tahun 2001, tertulis pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Sedangkan, pidana denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian isi pasal tersebut.

Sri sebelumnya ditahan oleh penyidik komisi antirasuah pada 2019 karena tertangkap tangan dalam operasi senyap KPK. Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 4,5 tahun.

Akan tetapi, ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, proses itu dikabulkan. Alhasil, hukuman Sri dipangkas menjadi dua tahun. 

Baca Juga: Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas Mewah Senilai Rp130 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya