Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!
Sri diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021) malam. Penahanan itu dilakukan KPK tepat di hari kebebasan Sri dari Lapas Kelas II-A Tangerang.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan Sri terlibat dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud pada 2014-2017.
"Uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri) sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," ungkap Karyoto ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (29/4/2021) malam.
Perempuan kelahiran 8 Mei 1977 itu diduga menerima gratifikasi dari lelang proyek infrastruktur revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasa Beo tahun 2019. Penyidik KPK kembali menetapkan Sri sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dan bukti dari dokumen serta barang elektronik yang sudah disita.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SWM (Sri) selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih," tutur dia.
Bagaimana kronologi kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan Sri?
Baca Juga: Rekam Jejak Sri Wahyumi: Kontroversi Jadi Bupati Hingga Tahanan KPK
1. Sri Wahyumi meminta commitment fee 10 persen dari pagu anggaran paket pekerjaan
Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, sejak terpilih menjadi bupati, Sri sudah berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Talaud. Sri juga aktif menanyakan daftar pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Talaud yang belum dilakukan lelang.
"SMW (Sri) juga aktif memerintahkan kepada ketua pokja PBJ Kabupaten Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," kata Karyoto.
Intervensi Sri itu, kata dia, diwujudkan dengan memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan. Di dalam catatan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk.
"SMW juga memerintahkan kepada para ketua pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud dan meminta commitment fee senilai 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee itu dari para rekanan," tutur dia lagi.
Baca Juga: Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas Mewah Senilai Rp130 Juta