Bersua Ketua DPD, Andika Dukung Aparat Tak Represif pada Demo 11 April
Aksi demo diperkirakan tak hanya terjadi di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar aparat militer yang bakal ikut mengamankan aksi demo 11 April 2022 tidak bersikap represif. Hal itu disampaikan LaNyalla ketika disambangi Andika di Rumah Dinas Ketua DPD, Sabtu (9/4/2022).
Menurut LaNyalla, aksi demo tidak hanya akan terjadi di Jakarta saja. Aksi serupa juga akan terjadi di sejumlah daerah di tanah air. Demonstrasi yang menuntut agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan penolakan untuk maju lagi di pemilu 2024, kata LaNyalla, merupakan bagian dari proses demokrasi.
Di dalam pertemuan itu, Andika mengaku sepakat dengan pernyataan LaNyalla agar aparat keamanan tidak represif dalam menghadapi aksi mahasiswa.
"Kami berterima kasih sudah diingatkan oleh Ketua DPD. Memang pasukan kami sudah di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke Polda dan Polres untuk mengantisipasi aksi. Tetapi, kami tegaskan kepada seluruh jajaran TNI agar tetap disiplin dan bersikap sesuai tugas pokok serta kewenangannya," kata Andika seperti dikutip dari keterangan tertulis DPD pada hari ini.
Namun, mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD) itu juga meminta kepada mahasiswa agar tidak merusak fasilitas umum dan infrastruktur yang ada.
"Karena bila itu yang terjadi, kita semua yang rugi. Suara rakyat pasti didengar oleh pemerintah, termasuk suara dari Pak Ketua DPD RI yang merupakan tokoh di negeri ini," ujar dia.
Berapa banyak personel keamanan yang dikerahkan oleh Polri untuk mengantisipasi aksi demo pada 11 April 2022?
Baca Juga: Bakal Ada Demo Mahasiswa 11 April, Mahfud: Jangan Ada Aksi Anarkis
1. Polda Metro Jaya mengaku belum terima pengajuan izin demo mahasiswa
Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (SI) Kaharuddin HSN DM mengatakan, diharapkan ada 1.000 mahasiswa yang akan ikut turun ke jalan dan menuntut Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak maju lagi di pemilu 2024. Namun, demo yang diinisiasi BEM SI itu terancam dibubarkan aparat kepolisian.
Polda Metro Jaya mengaku hingga Jumat, 8 April 2022 belum menerima surat pengajuan izin untuk berunjuk rasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, personel kepolisian berhak membubarkan demo bila tidak ada izin.
"Itu sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 9 tahun 1998 pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin dari kepolisian, maka dapat dibubarkan," kata Zulpan di kantor Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, lantaran hingga Jumat kemarin belum ada pengajuan surat izin untuk aksi demo 11 April, maka pihaknya melarang pihak manapun berunjuk rasa pada Senin depan. Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan seruan demo pada 11 April 2022. Apalagi rencananya yang akan berunjuk rasa tidak hanya mahasiswa tetapi juga pelajar STM.
"Kami tidak bisa sampaikan ada kelompok yang akan turun, karena tidak ada pemberitahuan ke kami. Termasuk kelompok STM dan sebagainya (yang akan ikut unjuk rasa), ini tidak ada. Oleh sebab itu masyarakat jangan percaya dengan itu," katanya menambahkan.
Baca Juga: Jokowi Tak Juga Tolak 3 Periode, BEM SI Bakal Geruduk Istana 11 April