Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Pemilu
DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras kepada komisioner KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M. Busyro Muqoddas berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, supaya mundur dari proses pencawapresan. Dorongan agar Gibran mundur kembali mencuat paska pengumuman keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan Senin (5/2/2024).
Salah satu putusan yang dikabulkan sebagian adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melanggar etika ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023. Alhasil tujuh komisioner KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP.
"Bagaimana ada tekanan massal supaya Presiden Jokowi agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi, paslon, tapi dengan putusan DKPP ini cacat secara etik dan moral. Sebaiknya dipertimbangkan untuk diperintahkan mundur, sebagai presiden," ujar Busyro di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jalan Cik Di Tiro pada Senin.
Ia menilai putusan DKPP tersebut menjadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Permintaan kepada Jokowi agar membujuk anaknya mundur menjadi satu-satunya solusi. Apalagi penyelesaian problem etik sudah tidak mungkin ditempuh melalui jalur hukum.
"Penyelesaian melalui jalur hukum sudah pasti hampir mustahil. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah direnggut independency, martabat, oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Maka, kini yang menjadi kunci yakni seluruh elemen masyarakat sipil harus menjadikan problem etik sebagai agenda mereka. Permasalahan etik diyakini oleh Busyro tidak terbatas ruang dan waktu.
Baca Juga: Puan Minta Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU di Kasus Gibran Ditindak
1. Permintaan agar Gibran mundur sebagai cawapres diyakini tak ganggu proses pemilu
Lebih lanjut, Busyro meyakini mekanisme untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran etik dan moral bisa ditempuh dengan kesepakatan para tokoh masyarakat. "Jadi, misalnya ada pertemuan dengan para tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang," ujar Busyro.
Ia pun meyakini permintaan agar Gibran mundur tidak mengganggu proses pemilu yang tersisa sembilan hari lagi.
"Mengganggu atau tidak kan tergantung bagaimana konsep mengganggu itu. Memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu? Akan lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan karena melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," katanya lagi.
Baca Juga: Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi Dipecat!