Catat! Ini Sederet Aturan Prokes yang Harus Dipatuhi di Lokasi PON XX
Acara pembukaan PON XX Papua bakal dihadiri 10 ribu orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Acara olahraga berskala nasional itu digelar di lima daerah, yakni Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kota Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Keerom.
Inmendagri dengan nomor 46 tahun 2021 dikeluarkan agar PON XX bisa diselenggarakan secara sukses. Apalagi saat ini pandemik COVID-19 bisa menjadi ancaman bagi warga yang bermukim di area tersebut.
"Inmendagri itu berisi protokol kesehatan yang harus diterapkan secara ketat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/9/2021).
Ia mengatakan salah satu syarat penting yang harus dipatuhi kepala daerah yang menjadi tuan rumah yakni memastikan semua atlet, ofisial, panitia, penonton, dan warga sudah divaksinasi COVID-19.
"Minimal semua sudah divaksinasi dosis pertama," kata dia.
Apa saja larangan yang harus dicatat kepala daerah agar selesai penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tidak meninggalkan pekerjaan rumah lonjakan kasus COVID-19?
Baca Juga: Jelang PON XX Masih Banyak Warga Papua yang Enggan Divaksinasi COVID
1. Warga dilarang buka tenda atau gelar nobar di luar stadion
Sejak 23 September 2021, panitia telah menggelar pertandingan awal PON XX di Papua. Tetapi, upacara pembukaan baru dihelat pada 2 Oktober 2021 di Stadion Lukas Enembe, Jayapura. Acara itu langsung dibuka oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Sesuai dengan ketentuan di Inmendagri, maka Bupati Jayapura wajib membatasi jumlah penonton yang ingin menyaksikan upacara pembukaan dan penutupan di stadion. Stadion Lukas Enembe diperkirakan mampu menampung 40 ribu orang.
"Tetapi, jumlah penonton dibatasi maksimal 10 ribu orang. Individu yang hadir termasuk tamu VVIP, VIP, Paspampres, personel TNI-Polri dan tenaga kesehatan," ungkap Safrizal.
Selain itu, Bupati Jayapura wajib melarang warga untuk membuka tenda atau menggelar acara nonton bareng di luar stadion.
"Disarankan atau dioptimalkan menonton upacara pembukaan dan penutupan dari rumah masing-masing," kata dia.
Baca Juga: PON XX Papua Digelar saat Pandemik, Ledakan COVID-19 Mengancam!