TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Kader Golkar Tak Ada di Indonesia

Melchias Mekeng berada di Swiss untuk kunjungan kerja

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta kepada pihak imigrasi untuk mencegah Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng agar tak bisa ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan bepergian ke luar negeri itu dimulai sejak (11/9) lalu. 

Mekeng dilarang ke luar negeri karena terkait statusnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam kasus itu, penyidik KPK telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. 

Permasalahannya, ketika status cegah diumumkan, Mekeng tengah berada di Swiss untuk melakukan kunjungan kerja. Juru bicara KPK, Febri Diansyah turut mengonfirmasi saat surat cegah dirilis oleh komisi antirasuah, Mekeng sudah berada di luar Indonesia. 

"Dia sedang berada di luar negeri saat surat cegah itu dikeluarkan," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Itu sebabnya Mekeng tidak hadir di gedung Merah Putih pada (11/9) lalu. Kemudian, apa yang akan ditempuh oleh KPK? Apakah penyidik akan memanggil paksa Mekeng supaya hadir di gedung KPK?

Baca Juga: Bertemu 4 Mata, Airlangga Ajak Bamsoet Kurangi Ketegangan di Golkar   

1. KPK tak bisa melakukan jemput paksa terhadap Mekeng karena statusnya saksi

(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Menurut informasi yang diperoleh dari KPK, mereka tak bisa menjemput paksa Melchias Marcus Mekeng yang kini sedang berada di Swiss. Hal itu lantaran status Mekeng yang masih sebagai saksi. 

Penyidik KPK juga tak bisa meminta kepada pihak imigrasi agar menangkal Mekeng. Sebab, bila ditangkal, maka Mekeng tak bisa kembali masuk ke Tanah Air. 

Sedangkan, dengan adanya status cegah, maka begitu ia kembali ke Tanah Air, Mekeng tak bisa ke luar negeri. 

2. KPK akan kembali melakukan pemanggilan kepada Mekang

IDN Times / Auriga Agustina

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik berencana untuk memanggil kembali Mekeng. Ini untuk penjadwalan dari pemanggilan sebelumnya ia absen. 

Mekeng tercatat sudah mangkir sebanyak tiga kali yakni pada (11/9), (16/9) dan (19/9). 

"Nanti, kami akan jadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Baca Juga: Setelah Samin Tan jadi Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Siapa Berikutnya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya