TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Menkes Terawan Disebut Mundur dari Pencalonan Dubes RI di Spanyol

Terawan kini fokus mengurus vaksin dendritik di RSPAD

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan pada 10 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikabarkan mundur dari pencalonan sebagai duta besar Indonesia untuk Madrid, Spanyol. Informasi ini juga didengar oleh anggota komisi I dari fraksi Nasional Demokrat, Muhammad Farhan. 

"Itu yang akan kami bahas ulang (kabar Terawan mundur dari pencalonan dubes di Madrid). Makanya mau kami konfirmasi ulang. Obrolan saya dengan Pak Sekjen begitu," ungkap Farhan ketika dikonfirmasi pada Jumat (21/5/2021). 

Namun pembahasan soal mundurnya Terawan dari pencalonan sebagai dubes tidak dilanjutkan di komisi I. Sebab, surat dari pimpinan DPR yang merupakan kelanjutan dari surat presiden belum diturunkan ke komisi I. 

Bahkan, menurut Farhan, nama Terawan diusulkan menjadi duta besar oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. Ia mengatakan, bila itu yang terjadi maka ia harus mencari pengganti Terawan untuk mengisi posisi dubes di Madrid, Spanyol. 

"Kalau KSAD yang mengusulkan ya yang seharusnya mencari pengganti adalah KSAD dong," tutur dia lagi. 

Lalu, kapan rencana uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon dubes itu mulai dilakukan?

Baca Juga: Beredar Daftar 31 Berisi Calon Duta Besar, Ada Nama Eks Menkes Terawan

1. Surat penunjukkan dubes dari presiden harus dibacakan lebih dulu di rapat paripurna

IDN Times/Kevin Handoko

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota komisi I dari fraksi Partai Golkar, Dave Laksono. Ia juga mendengar Terawan mundur dari pencalonan sebagai dubes di Madrid, Spanyol. 

"Tapi saya belum dapat konfirmasi suratnya," kata Dave melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis, 20 Mei 2021 lalu. 

Ia juga menjelaskan tidak bisa membahas siapa saja dubes yang diajukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo bila surat-surat penunjukkannya belum dibacakan di rapat paripurna. 

"Surat-suratnya harus dibacakan dulu di rapat paripurna baru kemudian dibahas," tutur dia lagi.

2. Terawan fokus mengurus vaksin berbasis sel dendritik yang dikembangkan di RSPAD Gatot Subroto

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara, saat ini Terawan diketahui masih fokus terhadap pengembangan vaksin berbasis sel dendritik di RSPAD Gatot Subroto. Vaksin itu rencananya ditujukan untuk memberikan perlindungan agar tidak terpapar COVID-19. 

Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tak memberikan lampu hijau untuk penelitian di fase kedua, penelitian vaksin yang semula diberi nama Nusantara itu tak bisa berlanjut. BPOM menemukan ada banyak kejanggalan dan prosedur klinis yang tak diikuti oleh peneliti Vaksin Nusantara. Belum lagi ada relawan yang mengalami efek samping cukup serius sehingga seharusnya penelitian dihentikan. 

Alhasil, diambil jalan tengah yaitu vaksin berbasis sel dendritik itu dialihkan ke penelitian berbasis pelayanan yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan. Penelitian itu dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. 

Polemik pengembangan Vaksin Nusantara berujung pada pembuatan nota kesepahaman (MoU) yang diteken Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito pada 19 April 2021 lalu. 

Muhadjir menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman antara tiga pejabat itu dimaksudkan agar menjadi solusi atas pelaksanaan penelitian Vaksin Nusantara yang selama ini sudah berjalan.

"Dalam perjalanannya (Vaksin Nusantara) terkendala oleh prosedur dan dipandang tidak memenuhi kaidah dan standar yang ditetapkan BPOM khususnya pada tahap uji klinis 1," kata Muhadjir ketika itu. 

Sementara, TNI Angkatan Darat memastikan penelitian Vaksin Nusantara bertujuan untuk meningkatkan imunitas terhadap virus SARS-CoV-2. Penelitian juga bersifat non-komersial.  "(Penelitian) bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) pada 19 April 2021 lalu. 

Baca Juga: Lama Gak Muncul, Terawan Inisiasi Vaksin Nusantara untuk COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya