Firli Bahuri Bantah Terima Tawaran Suap Saat Masih Jadi Kapolda Sumsel
"Saya tidak pernah menerima apapun dari orang"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Komjen (Pol) Firli Bahuri membantah menerima pemberian suap dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Muaraenim Elvyn MZ Muchtar senilai US$35 ribu. Tudingan itu muncul dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani yang digelar hari ini.
Ketika dikonfirmasi, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan tak pernah menerima materi apapun dari orang lain. Termasuk ketika ia masih bertugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Saya tidak menerima apapun dari orang. Keluarga saya pun sudah saya kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi, pasti ditolak (kalau ada tawaran pemberian suap)," ujar Firli melalui keterangan tertulis pada Selasa (7/1).
Dugaan duit itu akan ditolak sesungguhnya sudah disampaikan oleh keponakan Firli, Erlan kepada Elvyn. Pembicaraan soal adanya upaya pemberian suap itu masuk materi penyadapan penyidik KPK pada Agustus 2019 lalu.
"Ya, nanti diberitahu (akan ada tawaran uang), tapi biasanya tidak mau," kata Erlan yang terekam dalam materi penyadapan itu.
Terkuaknya dugaan adanya upaya pemberian suap kepada Firli bermula dari pembacaan nota keberatan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani. Kuasa hukum Ahmad, Maqdir Ismail menyebut ada dugaan untuk menyudutkan Firli agar terlihat tidak mampu memimpin komisi antirasuah namun dengan menumbalkan kliennya. Lho, kok bisa?
Baca Juga: Ada Nama Firli Bahuri Ikut Disebut di Sidang Bupati Muaraenim Nonaktif
1. Kuasa hukum Ahmad Yani menduga ada upaya untuk memojokan Firli dengan menumbalkan kliennya
Maqdir mengatakan ada intrik yang diduga dilakukan oleh salah satu komisioner KPK jilid IV, Saut Situmorang dan rekan-rekannya dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isi BAP dianggap tidak lengkap dan sengaja dibuat untuk menjatuhkan Firli, namun cara dengan menumbalkan kliennya.
Kepastian jumlah uang yang diterima oleh kliennya, kata Maqdir, berbeda dengan isi di BAP. Nama-nama penerima uang yang lain juga tidak diproses, seperti Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB, Wakil Bupati (Wabup) Juarsyah, serta nama-nama Anggota DPRD Muaraenim yang secara jelas menikmati uang dalam dakwaan.
Nama Firli bisa ikut disebut di BAP, lantaran mantan Kapolda Sumsel itu turut disebut dalam pembicaraan telepon antara Elvyn dengan keponakan Firli, bernama Erlan. Padahal, ponsel Elvyn sudah disadap oleh penyidik komisi antirasuah.
"Klien kami bisa dikatakan tumbal untuk menjatuhkan Pak Firli, itu satu jalannya. Kalau rekayasa saya sulit mengatakan. Saya mengungkapkan fakta penyadapan setelah Pak Firli disebut-sebut," ungkap dia.
Baca Juga: Pesan Firli Bahuri di HUT KPK: Ingin Kinerja yang Dukung Investasi