TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Hercules: Saya Tak Takut Hadapi Hukum

Hercules dituduh telah melakukan tindak kekerasan

(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Rosario de Marshall tiga tahun penjara dalam sidang yang bergulir pada Rabu (27/2). Ia dinilai terbukti telah melakukan pendudukan lahan milik PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat dengan menggunakan tindak kekerasan. Padahal, PT Nila Alam merupakan pemilik resmi lahan tersebut. 

"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," ujar JPU, M. Kurniawan pada sidang pada siang tadi. 

Ia meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Lalu, apa respons Hercules saat tahu dituntut tiga tahun penjara? Apa langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh kuasa hukumnya?

Baca Juga: Hercules Kembali Ditangkap Polisi, Kasus Apa? 

1. Hercules mengaku ia pemberani dan tidak takut terhadap hukum

Dok. IDN Times/Istimewa

Kepada media yang meliput persidangannya, Hercules mengaku tidak takut terhadap ancaman hukuman penjara yang mengintai nanti. Lagipula, bukan kali pertama ia berurusan dengan hukum. Hercules kemudian mengingatkan publik kepada peristiwa operasi seroja yang terjadi di Timor Leste (dulu bernama Timor Timur) pada tahun 1975 lalu. 

"Ingat (peristiwa) Seroja ya. Jadi (saya) bukan pengecut. Pemberanilah. Negara bahkan pernah memberikan saya penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut, masa hadapi hukum takut," ujar Hercules pada siang tadi kepada media.

Ia terus mengoceh sambil menyebut tidak takut menghadapi perang operasi yang digelar di Timor Timur. 

"Kalau saya tidak pemberani, negara tidak akan kasih saya penghargaan. Negara kasih saya penghargaan kepada saya karena saya pemberani. Hidup NKRI! Feisal Tanjung Menhankam," tutur dia lagi. 

2. Hercules meminta kepada pengadilan agar tidak menghukum orang yang tak bersalah

Pixabay.com/succo

Hal lain yang ia sampaikan di ruang persidangan usai tuntutan dibacakan yaitu ia meminta agar majelis hakim tidak menghukum orang yang tak bersalah. Walaupun ia mengaku tidak takut bila tetap dinyatakan bersalah sekali pun oleh pengadilan. 

"Saya tetap Hercules. Ini mantan (yang selamat dari perang) Seroja. NKRI harus diterangkan, hukum harus diluruskan. Hukum orang yang bersalah, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Saya ini orang pemberani," kata dia sambil menepuk-nepuk dadanya. 

3. Jaksa penuntut menilai Hercules tidak menyesali perbuatannya

IDN times/Sukma Shakti

Menurut jaksa penuntut umum, Hercules terbukti telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai yang tertuang di dalam dakwaan pertama. Ia menilai Hercules melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama untuk menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. 

"Yang dimaksud unsur terang-terangan ini sesuai dengan yurisprudensi tetap, berarti tidak bersembunyi, namun tidak harus dilakukan di muka umum. Cukup apabila perbuatan itu dilakukan di suatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain, Maka unsur secara terang-terangan telah terbukti," kata jaksa. 

Ia juga menjelaskan faktor-faktor memberatkan sehingga Hercules dituntut hukuman bui selama tiga tahun. Pertama, perbuatan Hercules telah merugikan orang lain dan merusak. 

"Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya, ketiga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan keempat, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa lagi. 

4. Kuasa hukum Hercules akan menyusun nota pembelaan

(Hercules Rosario Marshal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, kuasa hukum Hercules, Nuno Magno mengatakan kliennya terkejut ketika dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sebab, sejak awal, kliennya mengaku tidak pernah memerintahkan orang untuk menduduki lahan tersebut. 

"Tapi itu kan hak jaksa, tidak bisa kami larang. Nanti, kami akan mempelajari itu dan menyusun untuk membuat pembelaan (pledoi). Minggu depan nota pembelaannya akan kami bacakan," ujar Nuno. 

Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan Hercules dijadwalkan pada (6/3). 

Baca Juga: Kasus Hercules, Polda: Ada "Fee" Rp500 Ribu untuk Masuk Wilayahnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya