ICJR: Amnesti dari Presiden Bisa Selamatkan Baiq Nuril dari Bui
Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kontroversi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang tetap memvonis mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun kini tengah menjadi perbincangan di tingkat nasional. Banyak yang menyayangkan MA yang seharusnya bisa bersikap lebih peka justru menjatuhkan vonis bersalah terhadap korban pelecehan seksual.
Dalam putusan yang diterima oleh tim kuasa hukum pada Jumat pekan lalu, MA menganulir putusan di tingkat Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakannya tidak bersalah. Nuril dinilai terbukti telah melanggar pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016. Atas perbuatan itu, Nuril kemudian divonis enam bulan penjara dan dikenai denda Rp500 juta.
Koordinator kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan pihaknya memang akan mengajukan peninjauan kembali. Namun, proses itu baru bisa ditempuh apabila Nuril sudah menjalani masa pidananya.
"Saya sampaikan ke Bu Nuril bahwa putusan PK baru akan kita terima setelah menjalani putusan pidana, karena proses PK juga memakan waktu yang cukup lama. Di sisi lain masa penahanan harus langsung dilakukan, tidak menunggu apakah kami akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," kata Joko kepada IDN Times pada Senin kemarin.
Namun, organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memiliki solusi lain yang bisa ditempuh selain opsi PK. Apa itu?
Baca Juga: Surat Baiq Nuril untuk Jokowi: Pak Presiden, Saya Hanya Korban
1. Amnesti dari Presiden bisa menyelamatkan
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju mengatakan ada opsi lain yang bisa ditempuh selain menggunakan jalur Peninjauan Kembali (PK) dengan menghadirkan novum.
"Kita bisa menyarankan agar Presiden menggunakan hak-haknya berdasarkan konstitusi yakni memberikan amnesti," ujar Anggara dalam keterangan tertulis pada Rabu malam (14/11).
Berdasarkan pasal 14 UUD 1945, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa memberikan amnesti terhadap seseorang dengan pertimbangan dari DPR. Lebih lanjut di dalam UU Darurat nomor 11 tahun 1945 mengenai amnesti dan abolisi, tertulis demi kepentingan negara, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Sempat Bebas, Terdakwa Kasus UU ITE Baiq Nuril Dinyatakan Bersalah