Ini Kronologi Kantor Polres Jayawijaya Dirusak Personel TNI
Lima anggota TNI Yonif 756 sudah ditetapkan jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bentrokan antara personel TNI dengan Polri kembali terjadi lalu di Papua pada Sabtu (2/3/2024). Sejumlah personel TNI yang diketahui merupakan anggota Batalyon 757/WMS itu juga merusak kantor Polres Jayawijaya. Akibatnya kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya pecah karena terkena lemparan batu.
Peristiwa yang terjadi pada akhir pekan itu viral di media sosial. Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen Izak Pangemanan mengatakan aksi penyerangan oleh sejumlah personel TNI ke kantor Polres Jayawijaya dipicu salah paham.
Peristiwa itu bermula ketika kepolisian yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan masyarakat tentang keributan di Pilamo Futsal yang dilakukan oleh anggota TNI. Petugas SPKT lalu melaporkan kepada Subdenpom Wamena. Tak lama setelah itu anggota Batalyon 756/WMS datang dengan kendaraan bermotor sambil membawa senjata tajam dan senjata api.
"Itu hanya salah paham," ujar Mayjen Izak ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3/2024).
Ia pun menjanjikan akan ada sanksi bagi prajurit TNI yang melanggar. Mayjen Izak menambahkan pemeriksaan sedang dilakukan terhadap semua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan kantor Polres Jayawijaya.
Baca Juga: Pesawat Tempur TNI AD Unjuk Kemampuan di Hadapan KSAD
1. Lima prajurit TNI ditetapkan jadi tersangka
Lebih lanjut, Mayjen Izak pada Selasa (5/3/2024) menyampaikan bahwa lima prajurit TNI sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karena ia terlibat langsung dalam aksi penyerangan ke kantor Polres Jayawijaya.
"Semua yang terlibat, baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kami periksa. Dari 21 orang yang kami periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujar Mayjen Izak di Kodam XVII/Cendrawasih pada pagi tadi.
Ia pun menggaris bawahi penyerangan terhadap kantor Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa. Itu merupakan pelanggaran hukum.
"Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Koalisi Sipil Minta TNI Setop Rencana Penambahan 22 Kodam Baru