TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Irma Hutabarat: Brigadir J Tewas Bukan karena Oknum, Tapi Sistem Polri

Total ada 97 orang diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J

Pemeran pengganti Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam rekonstruksi ulang di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat, mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas bukan dibunuh oknum Polri. Sebab, untuk mengungkap penyebab kematiannya, tim khusus Mabaes Polri harus memeriksa 97 personel Polri yang diduga terlibat menutupi dugaan pembunuhan berencana ini. 

"Kalau oknum itu satu atau dua personel Polri. Tapi kalau yang diperiksa sampai 97 orang, itu sudah menjadi gerombolan dan sistem. Jadi, Ferdy Sambo itu bukan oknum, he's a system," ujar Irma ketika berbicara dalam diskusi bertajuk Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). 

Menurut Irma, upaya untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J lebih rumit lantaran sistem di kepolisian bukan perbuatan oknum. Ia pun mengakui peristiwa pembunuhan semacam ini dan terkuak baru kali pertama di Indonesia. Sebab, korban pembunuhan adalah polisi yang dilakukan polisi ketika mengenakan seragam polisi di rumah dinas polisi.

Irma kembali terkejut lantaran dari 97 personel Polri yang diduga terlibat menutupi upaya pembunuhan ini, tak ada satu pun yang melapor ke Mabes Trunojoyo bahwa mereka menemukan jenazah Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia menilai hal tersebut sudah menjadi upaya menghalangi penyidikan yang pertama

"Pembunuhan itu tak pernah dilaporkan hingga Kamaruddin Simanjuntak datang dan membuat laporan pada 13 Juli 2022," tutur dia. 

Upaya menghalangi penyidikan kedua, kata Irma, terjadi ketika Ferdy Sambo berunding dengan mantan penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah dan menyusun narasi untuk disebar ke media. Lalu, apakah Irma dan keluarga Brigadir J sepakat bila Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati?

Baca Juga: Kejagung Sadap Komunikasi Jaksa yang Kawal Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?

1. Keluarga tetap meyakini ada penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum dibunuh

Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di forum itu, Irma mengatakan keluarga tetap meyakini Brigadir J dianiaya lebih dulu sebelum akhirnya dihabisi. Dia mengaku ikut dihubungi dokter yang ikut mengautopsi ulang Brigadir J di Jambi pada 27 Juli 2022. 

"Tidak mungkin tak ada penganiayaan (yang dialami Brigadir J). Ada rahang yang patah, ada kaki yang patah dan bengkok. Tulang-tulang yang patah itu masak ya karena kena peluru. Peluru macam apa yang bisa sampai mematahkan tulang," tanya dia, heran. 

Irma menilai Polri sebagai pemilik kebenaran tunggal dalam peristiwa ini kerap menempatkan publik seolah-olah mudah dibohongi. Salah satunya, kata dia, ketika Polres Jakarta Selatan menyampaikan ke publik Brigadir J melepaskan tujuh tembakan ke arah Bharada Richard Eliezer, namun tak ada satu pun yang kena. 

2. Ferdy Sambo lebih memberikan manfaat bila bercerita soal Satgasus Merah Putih dibandingkan dihukum mati

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di sisi lain, Irma tak menampik bahwa ia tak setuju dengan penerapan hukuman mati dalam tindak pidana apapun. Dalam kasus Sambo, ia divonis mati pun tidak akan menyelesaikan masalah.

Menurutnya, Sambo jauh lebih berharga bila ia bercerita mengenai aktivitas Satgas Khusus Merah Putih yang pernah ia pimpin sejak 2020. "Kalau Ketua Satgas Merah Putih apa yang paling dia takutkan? Dibongkarnya itu Satgas Merah Putih dan ketahuan semua (perbuatan anggotanya) dan juga dimiskinkan," kata Irma. 

Irma juga menyebut Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut dalam upaya menghalangi penyidikan, lantaran membentuk persepsi publik telah terjadi kekerasan seksual. Sementara, Mabes Polri menyebut tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. 

Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi Korban Palsu Tindak Kekerasan Seksual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya