TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana Benarkan BPIP Belum Digaji Selama Setahun

Presiden Jokowi belum membaca surat pengunduran diri Yudi

IDN Times/Fitang Aditia Budhi

Jakarta, IDN Times - Juru bicara kepresidenan Johan Budi membenarkan cendikiawan Muslim Yudi Latif telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Surat tersebut ditulis pada Kamis (7/6) namun baru diterima pada Jumat pagi. 

Menurut Johan, alasan Yudi mengundurkan diri dan tertuang di surat itu karena ada urusan keluarga yang perlu diintensifkan. 

"Jadi, kalau mengacu ke surat itu, Pak Yudi menilai kapasitas UKP (Unit Kerja Pancasila) menuju ke BPIP disetarakan Menteri membutuhkan tingkat kesibukan yang lebih tinggi. Beliau merasa tidak sanggup karena ada urusan keluarga yang perlu diintensifkan," ujar Johan ketika ditemui media di Istana Kepresiden pada Jumat (8/6). 

Lalu, apa tanggapan Presiden Jokowi soal mundurnya Yudi? Benarkah selama satu tahun menjabat sebagai Kepala BPIP, Yudi belum pernah menerima gajinya?

1. Presiden belum membaca surat pengunduran diri Yudi

IDN Times/Santi Dewi

Johan menjelaskan Yudi mengirim surat pengunduran diri pada Kamis (7/6). Namun, surat tersebut baru diterima pada Jumat pagi. Surat itu juga ditembuskan ke Sekretariat Kabinet dan Sekretaris Negara. 

"Jadi, surat resmi itu memang belum dibaca," kata Johan. 

Mantan pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku belum tahu respons Presiden menanggapi mundurnya Yudi. Lagipula mengundurkan diri merupakan hak semua orang. 

2. Istana akui Yudi belum terima hak keuangan

www.nu.or.id

Johan juga mengonfirmasi Yudi dan tim BPIP lainnya belum menerima hak keuangan. Hak itu baru diterima usai UKP berubah status menjadi BPIP.

"Mereka memang belum memperoleh hak keuangan sampai kemarin ada putusan Kementerian Keuangan. Mereka belum menerima gaji baik pengarah maupun pimpinan BPIP," ujar Johan.

Dewan Pengarah dan pimpinan di BPIP baru memperoleh hak keuangan setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP pada bulan Mei.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan negara akan membayarkan gaji mereka mulai 1 Juni 2018. Untuk jabatan kepala seperti yang pernah dipegang Yudi, maka ia berhak mendapat gaji Rp 76,5 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya