Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Dewas jatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karier Jenderal (Purn) Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan segera berakhir. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara sedang menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai ketua komisi antirasuah.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Keppres itu merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan Firli dan Dewan Pengawas KPK. Surat pengunduran diri dari Firli disampaikan pada 22 Desember 2023.
"Kami terima itu pada Sabtu, 23 Desember 2023. Lalu, pada 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang berisi penyampaian petikan putusan majelis sidang pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK atas nama Firli Bahuri," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
"Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini," tutur dia.
Surat baru bisa disampaikan malam hari ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, lantaran ia baru kembali kunjungan kerja dari Sulawesi Utara.
1. Dewas KPK nyatakan Firli telah melanggar kode etik
Sebelumnya pada Rabu, 27 Desember 2023, Dewan Pengawas komisi antirasuah akhirnya menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik. Ia pun dijatuhi sanksi terberat yaitu pengunduran diri dari KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menilai mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Padahal, politikus Partai NasDem itu sedang berkasus di komisi antirasuah.
Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi maupun di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat. Sementara, untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali. Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun, terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," ujar Dewas KPK.
Berdasarkan catatan Dewas, setidaknya ada lima kali komunikasi antara Firli dengan SYL. Komunikasi itu terjadi pada Mei 2021 hingga Juni 2022. Keduanya juga pernah bertemu di rumah Kertanegara nomor 46 pada 12 Februari 2021.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi," kata mereka.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo WA Firli: Jenderal, Mohon Bantuan!