Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Terancam Hukuman 20 Tahun
Taufik diduga menerima gratifikasi Rp3,65 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,65 miliar yang merupakan fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk untuk Kabupaten Kebumen.
Fee itu disanggupi oleh Bupati nonaktif Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Tetapi, Mohammad Yahya Fuad diduga meminta fee ke rekanan kontraktor sebesar 7 persen, sehingga ada sisa 2 persen yang masuk ke kantong pribadi.
"TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, diduga menerima janji atau hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (30/10).
Lalu, kapan Taufik akan dipanggil ke KPK dengan statusnya sebagai tersangka?
Baca Juga: PAN Serahkan Proses Hukum Taufik Kurniawan ke KPK
1. Kasus ini berkembang dari OTT tahun 2016
Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka bermula dari fakta yang muncul di persidangan Mohammad Yahya Fuad. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,65 miliar sebagai hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK yang dijanjikan sebesar Rp100 miliar. Yahya mulai melakukan pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Taufik agar bisa mendapat DAK tersebut.
"Salah satu yang didekati atau TK (Taufik Kurniawan) selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (30/10) di gedung KPK.
Rencananya uang yang dialokasikan bagi Taufik diberikan secara bertahap. Menurut data dari KPK, sejauh ini sudah ada dua kali transaksi penyerahan uang yang berlangsung di sebuah hotel di Semarang dan Yogyakarta.
"Namun, penyerahan yang ketiga gagal dilakukan, karena salah satu pihak terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) tahun 2016," kata Basaria.
Baca Juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri