Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Istana: Itu Ada di UU
'Presiden ke-5 dan ke-6 juga ikut kampanye di pemilu lalu'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Istana memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur soal RI-1 boleh memihak dan berkampanye bagi paslon tertentu. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, apa yang disampaikan presiden bukan hal baru karena diatur di dalam UU Pemilu.
"Dalam pandangan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur kampanye pemilu yang boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah serta wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye bila merujuk ke UU, " ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).
Kendati demikian, Ari mengakui, ada sejumlah persyaratan agar presiden bisa ikut berkampanye. Salah satunya, harus cuti dulu dari posisinya sebagai presiden.
"Selain itu, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Namun, sejumlah pakar hukum tata negara berbendapat pernyataan Jokowi blunder dan melanggar etika. Selain itu, sulit untuk membedakan kunjungan Jokowi ke daerah sebagai presiden dengan individu pribadi lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menggunakan fasilitas negara ketika berada di daerah.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Pakar: Rusak Etika!
1. Dua presiden sebelum Jokowi disebut Istana ikut berkampanye
Pembelaan lain yang disampaikan oleh Istana, yaitu tidak hanya Jokowi, presiden satu-satunya yang ikut berkampanye di pemilu pascareformasi. Dua presiden sebelumnya, yakni Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyo pun ikut berkampanye.
"Presiden ke-5 dan ke-6 yang memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya," kata Ari.
"Keduanya ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," imbuhnya.
Namun, dalam pandangan akademisi hukum tata negara (HTN) dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, Jokowi harus berkampanye bagi paslon dari parpol tempat ia bernaung.
Sementara, hingga saat ini, Jokowi belum resmi hengkang dari PDI Perjuangan (PDIP). Ia justru mendukung anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka yang sudah keluar dari PDIP.
Sedangkan SBY ketika itu mengampanyekan Prabowo pada 2019 lantaran Partai Demokrat sepakat mengusungnya sebagai capres.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi Resmi Ikut Kampanye, Analis: Itu Langgar Etik Sebagai Presiden