Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau Tidak
Masyarakat jangan salah artikan tak ada skripsi sama sekali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menggarisbawahi bahwa peraturan Mendikbud baru bukan menghapus skripsi sama sekali sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1. Ia mengatakan di bawah Permendikbud nomor 53 tahun 2023, mahasiswa dapat mengerjakan tugas akhir lainnya.
"Yang menentukan tugas akhir berupa skripsi atau bukan terletak pada perguruan tinggi dan program studinya. Jadi, jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu bentuk (tugas akhir) bisa beragam," ujar Nizam dalam program Obrolan Santai (Obras) dan dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (2/9/2023).
Ia menambahkan melalui Permendikbud itu memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe hingga proyek. Sebagai contoh, kata Nizar, mahasiswa program studi ekonomi bisa menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya dibandingkan hanya berbentuk skripsi.
"Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? Bisa skripsi, proyek, prototipe, bisa case atau kasus," katanya.
Nizar kemudian memberikan contoh lain yakni ketika suatu perguruan tinggi lebih fokus pada pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan.
Baca Juga: Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa Skripsi
1. Kemendikbud ingin mahasiswa membuat tugas akhir sesuai kompetensi
Lebih lanjut, Nizam mengharapkan mahasiswa yang lulus menjadi individu yang kompeten sesuai kebutuhan di masing-masing bidang. Ia pun tak ingin menjadi tugas akhir sekadar mekanistek dan formalitas belaka.
"Jadi, ini kita fokusnya pada kompetensi. Jangan sampai kemudian menjadi mekanistik ya. Kalau sekarang ini kan semuanya modelnya mekanistik. Contreng aja. 'Kamu belum selesai skripsi belum boleh lulus,' padahal sudah sangat kompeten. Itu yang perlu dipahami oleh teman-teman," ujar dia.
Peraturan Mendikbudristek 53 Tahun 2023 itu ditetapkan pada 16 Agustus dan diundangkan pada 18 Agustus 2023. Aturan tersebut menyediakan kerangka kerja yang membebaskan masing-masing kampus untuk mewujudkan misi perguruan tingginya masing-masing.
"Jadi, sekarang ini perguruan tinggi tidak mencetak sarjana. Tapi, menghasilkan manusia-manusia yang produktif, kompeten, dan siap untuk mandiri. Mereka juga siap untuk merasakan kemerdekaan sesungguhnya. Merdeka yang sesungguhnya itu kan ketika manusia-manusia keluar dari perguruan tinggi itu bisa jadi insan-insan yang mandiri, berdikari," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Bebas Skripsi, Rektor Unair Bilang Lulus Sesuai Passion