TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau Tidak

Masyarakat jangan salah artikan tak ada skripsi sama sekali

Ilustrasi kampus (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menggarisbawahi bahwa peraturan Mendikbud baru bukan menghapus skripsi sama sekali sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1. Ia mengatakan di bawah Permendikbud nomor 53 tahun 2023, mahasiswa dapat mengerjakan tugas akhir lainnya. 

"Yang menentukan tugas akhir berupa skripsi atau bukan terletak pada perguruan tinggi dan program studinya. Jadi, jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu bentuk (tugas akhir) bisa beragam," ujar Nizam dalam program Obrolan Santai (Obras) dan dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (2/9/2023). 

Ia menambahkan melalui Permendikbud itu memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe hingga proyek. Sebagai contoh, kata Nizar, mahasiswa program studi ekonomi bisa menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya dibandingkan hanya berbentuk skripsi. 

"Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? Bisa skripsi, proyek, prototipe, bisa case atau kasus," katanya. 

Nizar kemudian memberikan contoh lain yakni ketika suatu perguruan tinggi lebih fokus pada pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan. 

Baca Juga: Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa Skripsi

1. Kemendikbud ingin mahasiswa membuat tugas akhir sesuai kompetensi

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizar. (www.dikti.kemdikbud.go.id)

Lebih lanjut, Nizam mengharapkan mahasiswa yang lulus menjadi individu yang kompeten sesuai kebutuhan di masing-masing bidang. Ia pun tak ingin menjadi tugas akhir sekadar mekanistek dan formalitas belaka. 

"Jadi, ini kita fokusnya pada kompetensi. Jangan sampai kemudian menjadi mekanistik ya. Kalau sekarang ini kan semuanya modelnya mekanistik. Contreng aja. 'Kamu belum selesai skripsi belum boleh lulus,' padahal sudah sangat kompeten. Itu yang perlu dipahami oleh teman-teman," ujar dia. 

Peraturan Mendikbudristek 53 Tahun 2023 itu ditetapkan pada 16 Agustus dan diundangkan pada 18 Agustus 2023. Aturan tersebut menyediakan kerangka kerja yang membebaskan masing-masing kampus untuk mewujudkan misi perguruan tingginya masing-masing.

"Jadi, sekarang ini perguruan tinggi tidak mencetak sarjana. Tapi, menghasilkan manusia-manusia yang produktif, kompeten, dan siap untuk mandiri. Mereka juga siap untuk merasakan kemerdekaan sesungguhnya. Merdeka yang sesungguhnya itu kan ketika manusia-manusia keluar dari perguruan tinggi itu bisa jadi insan-insan yang mandiri, berdikari," katanya. 

2. Pihak universitas sambut baik Permendikbud yang menetapkan tugas akhir tak sekadar skripsi

Ilustrasi mahasiswa (freepik.com/drobotdean)

Sementara, Permendikbud baru yang tak mewajibkan hanya skripsi sebagai tugas akhir, disambut baik oleh pihak universitas. Salah satunya Universitas Tanjungpura, Pontianak. 

Wakil Rektor 1 Universitas Tanjungpura Pontianak, Radian, mengatakan pihaknya harus terlebih dahulu menggodok dan memasukkan usulan tersebut ke dalam buku pedoman akademik.

"Itu kan untuk mahasiswa baru. Saya kira ada yang tidak memerlukan skripsi, dan ada yang perlu maka ada kebijakan masing-masing dari kompetensi. Bisa saja (skripsi dihapuskan) tergantung kebutuhan daripada keluaran (output) masing-masing kompetensi kita ini,” ungkap Radian, kemarin. 

Dalam kesempatan itu, Radian menyebutkan bisa saja skripsi dihapuskan sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 atau D4. Tetapi, itu semua tergantung dari kebijakan masing-masing program studi. 

Menurutnya, dengan tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan dapat menciptakan terobosan baru lainnya. Inovasi tersebut masih akan digodok sesuai dengan penjurusan dan prodi masing-masing.

"Kalau soal siap, kami siap. Tapi, kami memerlukan waktu agar supaya tidak merugikan semua pihak. Tugas akhir tetap ada, hanya saja bagaimana modelnya, bagimana model risetnya, metode, ilmiahnya itu yang kami sesuaikan dengan sekarang," tutur Radian. 

Baca Juga: Mahasiswa Bebas Skripsi, Rektor Unair Bilang Lulus Sesuai Passion 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya