Kemlu: Selama Proses Persidangan, Reynhard Sinaga Didampingi Pengacara
Reynhard dijatuhi vonis seumur hidup pada Senin kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha membenarkan warga Indonesia Reynhard Tambos Maruli Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada Senin waktu setempat (6/1) atas kasus pemerkosaan. Dikutip dari stasiun berita BBC edisi kemarin, pemuda berusia 36 tahun itu terbukti bersalah karena telah melakukan penyerangan seksual terhadap 48 korbannya.
Proses persidangan diketahui telah berjalan sejak tahun 2017 lalu. Oleh sebab itu, KBRI London sejak awal telah ikut memberikan bantuan hukum.
"Perlindungan hukum yang diberikan oleh KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapatkan pengacara dan mendampingi selama rangkaian pemeriksaan," ujar Judha melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin.
Pihak KBRI, katanya lagi, juga sudah memberikan perlindungan non litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard ditahan di penjara.
"Kami juga memfasilitasi pertemuan dan berkomunikasi dengan keluarga RS (Reynhard) dan pengacara," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana proses persidangan berjalan dan didampingi oleh pihak KBRI? Apa pernyataan yang disampaikan oleh Reynhard selama proses persidangan berjalan?
Baca Juga: Reynhard Sinaga, Mahasiswa S3 Indonesia di Inggris Perkosa 190 Pria
1. Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap
Data yang disampaikan oleh KBRI London menyebut proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Rinciannya tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," tutur Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha semalam.
Kemudian, hakim mengambil keputusan untuk menjatuhkan vonis 30 tahun pada (6/1) kemarin. Judha menjelaskan kendati posisi Reynhard sudah dinyatakan sebagai terdakwa, namun ia tetap berhak mendapat perlindungan hukum berupa pendampingan pengacara.
"Perlindungan tersebut untuk memastikan RS (Reynhard) mendapatkan peradilan yang seadil-adilnya sesuai dengan sistem peradilan setempat," kata dia lagi.
Baca Juga: Pemerkosaan: Pelanggaran HAM yang Juga Termasuk Kejahatan Perang