Kerap Mangkir, Bisakah KPK Hadirkan Mendag Enggar di Sidang Bowo?
Bowo meminta agar Enggar dihadirkan dalam sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada perkembangan menarik dalam sidang terdakwa mantan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso yang digelar pada Rabu (2/10) kemarin. Ia meminta kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi di persidangan.
"Yang Mulia, saya minta dalam forum persidangan ini untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, saya sebutkan Enggar dan juga Jessica, Pak. Supaya saya bisa membuktikan kebenaran apa yang ada di BAP saya," ujar Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu kemarin.
Permasalahannya, Mendag Enggar kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Alasan yang ia gunakan ketika itu sedang dinas di luar negeri.
Lalu, apa respons dari jaksa penuntut umum? Ia mengatakan pihaknya sudah cukup menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan sehingga tinggal giliran bagi pihak terdakwa mendatangkan saksi yang meringankan. Hakim Yanto yang memimpin jalannya sidang juga menyatakan pernyataan senada.
"Permintaan saudara sudah saya sampaikan ke penuntut umum, cuma agar perkara lancar Rabu depan saksi-saksi tetap dari saudara sambil menunggu (keputusan) penuntut umum," kata Hakim Yanto.
Lalu, mampu kah KPK menghadirkan Mendag Enggar dalam persidangan selanjutnya?
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto, Ada Apa?
1. KPK baru dapat memanggil Mendag Enggar sebagai saksi usai mendapat penetapan dari majelis hakim
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak jaksa penuntut umum baru bisa memanggil Mendag Enggar sebagai saksi usai mendapatkan penetapan dari majelis hakim.
"JPU sudah menyampaikan di persidangan dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim," ujar Febri yang ditemui oleh media pada Kamis (3/10).
Namun, kemunculan politikus Nasional Demokrat itu diragukan, lantaran selama ini ketika dipanggil ke KPK, ia selalu mangkir. Komisi antirasuah pun menyayangkan sikap Enggar lantaran tidak memberi contoh yang baik sebagai penyelenggara negara ketika dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, sikap tidak kooperatif itu turut menurun ke bawahan Enggar di Kementerian Perdagangan yakni Oka Nurwan. Oka dipanggil ke KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Bahkan, Oka turut dipanggil oleh KPK untuk kasus impor bawang putih dengan tersangka anggota DPR komisi VI, I Nyoman Dhamantra.
Namun, ia selalu mangkir. Alasan yang digunakan pun sama seperti yang digunakan Enggar yakni tengah bertugas. Bedanya, Oka mengaku tengah dinas ke luar kota.
"Kalau di Kementerian Perdagangan, peristiwa ini bukan hanya terjadi di unsur menteri saja, tetapi juga beberapa pejabat di Kementerian Perdagangan, kami lihat juga tidak kooperatif," kata Febri semalam.
Baca Juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Didakwa Terima Uang Rp2,6 Miliar