Walau Jadi Panelis, Ketua KPK Tak Akan Hadiri Debat Capres 17 Januari
"Supaya tidak ada kesan KPK ditarik ke ranah politik"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, akhirnya memutuskan untuk tidak hadir dalam debat calon presiden gelombang pertama yang digelar pada Kamis, 17 Januari. Agus khawatir dengan kehadirannya, independensi lembaga justru akan terganggu.
"Kami sudah berdiskusi di KPK, kalau buat soal (pertanyaan ditanyakan ke capres) kami mau bantu. Tapi, terkait (kehadiran) tanggal 17 Januari waktu debat, kami tidak akan datang. Supaya tidak ada kesan kami ditarik ke politik," ujar Agus yang ditemui media di Hotel Mandarin Oriental pada Sabtu (5/1) kemarin.
Kendati tidak hadir dalam debat capres, namun Agus setuju untuk menjadi panelis. Pada Sabtu kemarin, ia ikut hadir bersama lima panelis lainnya untuk rapat di Hotel Mandarin. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan ikut terlibat agar tidak ada isu korupsi yang terlewatkan untuk dibahas.
"Setelah kami pertimbangkan, untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi dan tentu saja agar komitmen pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua pihak, terutama calon pemimpin Indonesia ke depan, maka KPK memutuskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat (4/1).
Lalu, apa saja usulan dari KPK untuk dimasukan ke dalam materi debat?
Baca Juga: Ketua KPK Jadi Panelis Debat Pertama Capres CawapresÂ
1. KPK mengusulkan 10 poin untuk dimasukan ke dalam pembahasan materi debat
Juru bicara KPK, Febri Diansyah pernah memaparkan 10 poin yang akan diusulkan agar dimasukan ke dalam materi debat calon presiden. Berikut poin-poin tersebut:
1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah disahkan melalui UU No. 7 tahun 2006;
2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum;
3. Maraknya Korupsi Perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam (tambang, hutan, perkebunan, perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan;
4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, dan perikanan;
5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah;
6. Korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promosi-mutasi di KL dan Pemda;
7. Perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary system)
8. Pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai;
9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK.
10. Rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih
"Kalau 10 poin itu dibahas dan menjadi konsern bersama, maka tanpa kehadiran pimpinan, tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis (2/1).
Baca Juga: Ini Alasan KPU Coret ICW dan Bambang Widjojanto dari Panelis Debat