Komisi VIII DPR: Pembinaan Al Zaytun Sebaiknya Diserahkan ke Yayasan
Menurut Ace, cukup mengganti pemimpinnya saja Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Kementerian Agama tidak perlu turun tangan untuk membina Pondok Pesantren Al Zaytun usai pemimpinnya, Panji Gumilang, ditahan. Pembinaan, kata Ace, cukup diserahkan kepada lembaga pendidikan yang berbadan hukum yang eksisting atau yayasan.
"Karena masalah perkara hukum yang kini dialami oleh Panji Gumilang tidak terkait dengan proses pendidikannya secara langsung," ungkap Ace kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (4/8/2023).
Maka, menurut Ace, yayasan tinggal menunjuk pengganti Panji sebagai pemimpin ponpes yang berlokasi di Indramayu tersebut. "Tetapi, tetap dilakukan supervisi oleh pemerintah terutama dari aspek kurikulumnya, terutama kalau memang dinilai masalah pokok ada di kurikulumnya," tutur dia.
Hal lain yang perlu ditelusuri, kata Ace, yaitu apakah ajaran yang keliru atau penodaan agama sudah diajarkan secara sistematis kepada para santri di Al Zaytun. Pihak yang menentukan apakah sudah terjadi pengajaran kurikulum yang keliru adalah pengadilan, berdasarkan kasus Panji yang nantinya akan bergulir di meja hijau.
"Itu nanti proses pengadilan yang menentukan. Setelah itu, dilakukan penelitian apakah materi penodaan agama tersebut disebarkan secara sistematis di bidang pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Polri Periksa Panji Gumilang Kasus Dugaan TPPU 7 Agustus 2023
Baca Juga: Mahfud Minta Menag dan Gubernur Jabar Dampingi Ponpes Al Zaytun
1. Dugaan penyebaran ajaran NII di Ponpes Al Zaytun juga harus dibuktikan
Lebih lanjut, Ace tidak langsung serta merta percaya bahwa ajaran Negara Islam Indonesia (NII) masih disebarkan di Ponpes Al Zaytun. Sebab, sejak didirikan pada 1996 lalu, tidak ada alumninya yang diketahui melakukan tindakan teror di ruang publik.
"Pertanyaannya sederhana saja, apakah para alumninya sekarang melakukan tindakan ektrismisme, radikalisme, jadi teroris atau tidak. Itu sederhana saja untuk melihatnya," kata Ace.
Ia menggarisbawahi, bukan berarti pernyataannya itu untuk membela Ponpes Al Zaytun. Namun, ia tak mau hak konstitusi santri menjadi hilang. Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa sembarangan membubarkan pondok pesantren.
Ia kemudian memberikan contoh bahwa pemerintah tidak membubarkan Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki. Padahal, Ngruki dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir yang dulu terkait dengan aksi teror Bom Bali I dan II.
"Apakah kemudian Ngrukinya dibubarkan, kan tidak," tutur dia.
Baca Juga: Kemenko PMK: Proses Belajar Mengajar di Ponpes Al Zaytun Tetap Jalan