TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Mulai Tahan Anggota DPRD Penerima Suap dari Eks Gubernur Sumut

Ini korupsi berjemaah yang melibatkan 38 anggota DPRD

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Babak baru penyidikan kasus korupsi berjemaah yang dilakukan oleh puluhan mantan anggota DPRD Sumatera Utara memasuki babak baru sejak Jumat (29/6). Di hari itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu mantan anggota DPRD yang kini menjadi anggota DPR dan duduk di Komisi IV, Fadly Nurzal. 

Fadly resmi mengenakan rompi oranye sekitar pukul 19:00 WIB usai diperiksa penyidik. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Fadly ditahan usai penyidik mempertimbangkan ketentuan di pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK K4," ujar Febri pada Jumat malam kemarin melalui pesan pendek.

 Saat ditanya oleh IDN Times, apakah Fadly termasuk salah satu anggota DPRD yang telah mengembalikan uang suap yang pernah ia terima dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Febri enggan mengungkapnya. 

"Pihak yang mengembalikan uang nanti, akan dibuka di sidang," kata Febri lagi. 

Lalu, siapa lagi mantan anggota DPRD yang menunggu untuk masuk jeruji KPK? Apa tanggapan dari PPP soal ditahannya Fadly? 

1. KPK memanggil empat eks anggota DPRD, tapi yang hadir hanya satu

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Jumat kemarin, sesungguhnya ada empat eks anggota DPRD Sumatera Utara yang dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka. Tapi, yang hadir dan berani menunjukkan batang hidung hanya Fadly seorang.

Tiga tersangka lainnya yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Roosylnda Marpaung mangkir dari pemeriksaan.

"Nanti, tiga tersangka yang lain akan dijadwal ulang pada Rabu, 4 Juli 2018," kata Febri.

Sebelumnya, Fadly sudah pernah diperiksa di gedung KPK pada 2015 lalu. Saat itu, Fadly mengaku gak ikut dalam hak interpelasi atau meminta keterangan yang pernah diajukan DPRD Sumut kepada mantan Gubernur Gatot.

"Saya gak tahu soal adanya kasus suap itu ya. Saya memang ditanya soal bagaimana mekanisme APBD dan pengajuan hak interpelasi," kata Fadly tiga tahun lalu.

Namun, tiga tahun kemudian, ia justru ditahan KPK karena diduga ikut menerima uang suap dari mantan Gubernur Pujo supaya gak jadi mengajukan hak interpelasi.

2. PPP gak mau bereaksi berlebihan terhadap penahanan Fadly

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Yang penting azas praduga gak bersalah tetap dipegang.

"Yang penting, hak yang bersangkutan untuk membela diri gak dihalangi, maka dari itu, PPP gak mempersoalkan proses hukum tersebut," ujar Arsul kepada media pada Sabtu kemarin.

Ia juga menjelaskan, PPP gak mau bereaksi berlebihan terhadap penahanan Wakil Ketua Umumnya itu. Lagi pula pada hakikatnya, gak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap hukum.

Alih-alih mengambil tindakan tegas dengan memecat Fadly, Arsul malah mengatakan akan berkomunikasi dengan kadernya itu terkait masalah bantuan hukum.

"Kami tentu akan menanyakan terlebih dahulu kepada FN, apakah sudah mempunyai tim hukum sendiri atau memerlukan tim advokat DPP," katanya lagi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya