TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tak Khawatir Buku Merah Disita oleh Polda Metro Jaya 

KPK hanya memegang salinan buku merah

(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak khawatir barang bukti penting berupa catatan keuangan dalam kasus terpidana Basuki Hariman disita oleh Polda Metro Jaya. Catatan keuangan yang tertuang di buku merah itu memuat informasi penting berupa dugaan penerimaan uang suap oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. 

Namun, karena perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga antirasuah pada Senin (29/10) lalu menyerahkan barang bukti penting tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Alex, alasan polisi meminta barang bukti itu, karena mereka membutuhkannya untuk kepentingan pengusutan kasus upaya perintangan, penghilangan atau perusakan barang bukti. 

"Iya, itu akan dijadikan barang bukti. Ini kan Kapolda sedang mengusut atas laporan terkait dengan upaya perintangan dan penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Alex di gedung KPK pada Kamis (1/11).

Mantan hakim ad-hoc itu juga menyebut barang bukti buku merah yang diserahkan ke Polda Metro Jaya adalah dokumen asli. Sementara, KPK hanya memegang salinannya. 

"Ya, yang disita yang asli, kan untuk barang bukti. Tapi, sebelumnya kami sudah scan dan kami copy warna, lalu kami tanda tangani yang dicopy itu. Karena buku merah itu kan masuk ke dalam lampiran berkas perkara," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana KPK seandainya membutuhkan bukti tersebut untuk pengusutan kelanjutan kasus dugaan pemberian uang suap dari Basuki? Apakah mereka yakin polisi akan memberikan akses?

Baca Juga: Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?

1. KPK mengklaim bisa meminta barang bukti itu kapan pun dibutuhkan

(Buku merah berisi catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa) / Twitter.com

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan mereka tidak khawatir beberapa barang bukti penting, termasuk buku merah diserahkan ke tangan Polda Metro Jaya. Padahal, diduga kuat eks dua penyidik dari unsur kepolisian lah yang telah merusak dokumen catatan keuangan tersebut. Hal itu diduga karena ada nama Kapolri yang menerima uang suap dari Basuki. 

Alex menyebut walau kini barang bukti berada di tangan polisi, KPK tetap dapat mengakses dokumen tersebut kapan pun dibutuhkan. 

"Sudah ditanda tangani, sudah disepakati dan sudah ada BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau kita ingin mengembangkan itu, bisa juga minta ke Polda kalau kita membuka penyidikan atau penyelidikan. Jadi, enggak ada persoalan (barang bukti) itu disita," kata Alex. 

2. Barang bukti diserahkan oleh KPK karena ada perintah dari pengadilan

IDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan dua barang bukti itu oleh Polda Metro Jaya, dilakukan atas perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel. Surat perintah itu dikeluarkan pada 23 Oktober lalu. Kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Idham Azis mengirimkan surat pada 24 Oktober lalu. 

"Penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," kata Febri. 

Ada beberapa barang bukti yang disita pihak Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah satu buah buku bank berwarna merah yang bertuliskan Ir. Serang Noor, dengan nomor rekening 4281755174 BCA KCU Sunter Mall, Serang juga adalah anak buah Basuki. 

Lalu ada juga satu bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan satu buah buku berwarna hitam yang merupakan buku bank bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010.

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya