KPK Tak Khawatir Buku Merah Disita oleh Polda Metro Jaya
KPK hanya memegang salinan buku merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak khawatir barang bukti penting berupa catatan keuangan dalam kasus terpidana Basuki Hariman disita oleh Polda Metro Jaya. Catatan keuangan yang tertuang di buku merah itu memuat informasi penting berupa dugaan penerimaan uang suap oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Namun, karena perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga antirasuah pada Senin (29/10) lalu menyerahkan barang bukti penting tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Alex, alasan polisi meminta barang bukti itu, karena mereka membutuhkannya untuk kepentingan pengusutan kasus upaya perintangan, penghilangan atau perusakan barang bukti.
"Iya, itu akan dijadikan barang bukti. Ini kan Kapolda sedang mengusut atas laporan terkait dengan upaya perintangan dan penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Alex di gedung KPK pada Kamis (1/11).
Mantan hakim ad-hoc itu juga menyebut barang bukti buku merah yang diserahkan ke Polda Metro Jaya adalah dokumen asli. Sementara, KPK hanya memegang salinannya.
"Ya, yang disita yang asli, kan untuk barang bukti. Tapi, sebelumnya kami sudah scan dan kami copy warna, lalu kami tanda tangani yang dicopy itu. Karena buku merah itu kan masuk ke dalam lampiran berkas perkara," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana KPK seandainya membutuhkan bukti tersebut untuk pengusutan kelanjutan kasus dugaan pemberian uang suap dari Basuki? Apakah mereka yakin polisi akan memberikan akses?
Baca Juga: Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?
1. KPK mengklaim bisa meminta barang bukti itu kapan pun dibutuhkan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan mereka tidak khawatir beberapa barang bukti penting, termasuk buku merah diserahkan ke tangan Polda Metro Jaya. Padahal, diduga kuat eks dua penyidik dari unsur kepolisian lah yang telah merusak dokumen catatan keuangan tersebut. Hal itu diduga karena ada nama Kapolri yang menerima uang suap dari Basuki.
Alex menyebut walau kini barang bukti berada di tangan polisi, KPK tetap dapat mengakses dokumen tersebut kapan pun dibutuhkan.
"Sudah ditanda tangani, sudah disepakati dan sudah ada BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau kita ingin mengembangkan itu, bisa juga minta ke Polda kalau kita membuka penyidikan atau penyelidikan. Jadi, enggak ada persoalan (barang bukti) itu disita," kata Alex.
Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri