TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century

Sejauh ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

IDN Times, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa mereka tidak berhenti mengusut kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun. Kerugian negara itu terdiri dari Rp689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun akibat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal serta dapat menimbulkan dampak sistemik. 

Kendati begitu, lembaga antirasuah baru menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulia. Ia kini sudah dibui 15 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Setelah itu, pengusutan kasusnya seolah mandek. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menepis anggapan tersebut. 

"Hingga saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Febri ketika menjawab pertanyaan dari IDN Times pada Kamis malam (13/9). 

Siapa pihak lain yang dimaksud? Febri enggan menjelaskan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Jadi, saya belum bisa berkomentar banyak mengenai hal itu," kata dia lagi. 

Munculnya tanda tanya mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century kembali mencuat, usai laman Asia Sentinel menurunkan laporan bertajuk "Indonesia's SBY Government: 'Vast Criminal Conspiracy'" pada Selasa (11/9) kemarin. 

Lalu, apa isi laporan tersebut? Apakah KPK akan menindak lanjuti informasi yang tertuang di laporan yang ditulis oleh jurnalis John Berthelsen itu?

Baca Juga: Demokrat: SBY Tidak Bisa Ditakut-takuti dengan Kasus Bank Century

1. KPK menepis terkesan lamban dalam menangani kasus korupsi Bank Century

IDN Times/Margith Damanik

Desakan agar lembaga antirasuah segera melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century sebenarnya sudah muncul ketika KPK kalah dalam gugatan pra peradilan melawan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada April lalu. Majelis hakim ketika itu memerintahkan KPK agar segera menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan beberapa nama lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Century. 

Ketua KPK Agus Rahardjo kemudian menindaklanjutinya dengan memanggil kembali penyidik yang pernah menangani kasus tersebut. Agus menyebut pada pertengahan April lalu sudah meminta kepada penyidik agar memetakan 10 orang yang namanya disebut di dalam putusan terpidana Budi Mulia. Termasuk peran mereka di kasus tersebut. 

"Ya, didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang lebih berperan, didulukan yang mana," ujar Agus pada (19/4) lalu di Kemendikbud. 

Lalu, apa perkembangannya sekarang? Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah mereka masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. 

Kenapa terkesan lama?

"Karena KPK harus memproses kasus ini secara berhati-hati dan kami terus mendalami keterlibatan dugaan pihak lain," kata Febri semalam. 

Ia mengatakan, ada kasus yang bisa diproses secara cepat, tetapi ada juga yang membutuhkan waktu. 

2. Salah satu saksi penting yang meninggal dalam kasus Bank Century tidak menjadi penghalang

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam proses penyidikan kasusnya, salah satu saksi kunci yakni mantan Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Fadjriah meninggal pada tahun 2015 lalu. Ia dan Budi Mulia melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. 

Hingga akhir hayatnya, Siti belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah karena sakit. Lalu, apakah ini yang menyebabkan KPK jadi lamban menetapkan tersangka selanjutnya. Lagi-lagi Febri kembali menepis anggapan tersebut. 

"Itu hanya salah satu aspek saja. KPK tidak boleh beralasan terkendala karena hal-hal tertentu. Di dalam gelar perkara, kami sudah putuskan kasus Bank Century akan terus jalan sepanjang ada bukti," kata Febri. 

Sementara, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM menyarankan agar lembaga antirasuah tidak menunda-nunda proses hukum yang tengah mereka tangani. Tujuannya, agar nama-nama di dalam dakwaan tersebut mendapat kejelasan hukum. Mereka menyarankan nama-nama itu sebaiknya disebut ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup. 

"Penyebutan nama-nama di dalam dakwaan Budi Mulia ini mungkin ada kesamaan dalam kasus korupsi KPT Elektronik. Enak sekali KPK hanya menyebut nama-nama tersebut tanpa melanjutkan ke proses penuntutan," ujar peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada media pada (19/4) lalu. 

Baca Juga: Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya