KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan Saksi di Tengah Wabah Virus Corona
Penyidik tetap meminta keterangan di ruangan kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kendati Indonesia tengah dilanda wabah virus corona, hal itu tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pekerjaan mereka. Komisi antirasuah tetap melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka seperti biasa. Hal itu disampaikan oleh plt juru bicara, Ali Fikri ketika ditemui oleh media pada Selasa malam (17/3) kemarin. Penyesuaian kinerja itu dilakukan pada periode 18 Maret - 31 Maret.
"Penyesuaian ini dilakukan menindak lanjuti kondisi terbaru terkait dengan penyebaran COVID-19. Beberapa layanan publik akan dibatasi agar tidak perlu bertatap muka langsung," ungkap Ali kemarin.
Penyesuaian lainnya dilakukan dengan menutup dulu layanan kunjungan dari keluarga ke rutan yang menampung tahanan komisi antirasuah. Kunjungan ke rutan, kata Ali baru dibuka kembali pada (1/4) mendatang.
Sementara, untuk permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka, tetap dilakukan. Padahal, aktivitas pemeriksaan terjadi di ruangan yang sempit dan dilakukan dengan tatap muka langsung.
Lalu, mengapa KPK tetap melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka padahal virus corona menghantui Indonesia?
Baca Juga: Pandemik Virus Corona, Baca Surat Pakar Virus untuk Anak-anaknya
1. KPK tetap melakukan permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka karena dipepet waktu
Ali mengatakan kegiatan bidang penindakan tidak bisa dilakukan hanya dikerjakan dari rumah (WFH). Untuk permintaan keterangan saksi dan tersangka tetap harus dilakukan dengan tatap muka langsung. Apalagi sesuai dengan aturan di dalam undang-undang satu berkas kasus dibatasi oleh waktu tertentu.
Mengacu ke UU baru KPK yakni nomor 19 tahun 2019, satu perkara harus bisa rampung dalam waktu dua tahun. Apabila tidak, maka pimpinan komisi antirasuah bisa memerintahkan agar penyidikan itu dihentikan dengan merilis SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Oleh karena penyelesaian berkas perkara yang dibatasi oleh kegiatan undang-undang, maka permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi serta persidangan masih tetap dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan antisipasi penyebaran wabah virus corona," ungkap Ali kemarin.
Salah satu tersangka yang diperiksa hari ini oleh penyidik komisi antirasuah adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir. Ada pula 14 saksi untuk kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2012 dan 2013 yang ikut diperiksa di kantor Polrestabes Bandung.
Baca Juga: [BREAKING] Kasus Meninggal Virus Corona di Indonesia Kini 19 Orang!