TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Bantah Novel Baswedan Jadi Penghalang Kasusnya Terungkap

Novel Baswedan justru banyak membantu dengan kasih data

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, M. Isnur membantah kliennya gak bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap eksekutor dan dalang di balik teror penyiraman air keras. Justru selama ini Novel sangat kooperatif dan aktif memberikan data dan informasi terkait kasus yang dialaminya. 

Keterangan itu disampaikan Isnur ketika Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala berkunjung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/5). Pertemuan dengan Meliala sekaligus dimanfaatkan oleh Novel untuk mengklarifikasi beberapa hal. Sebab, pernyataan Meliala di beberapa media justru semakin menyudutkan Novel. 

"Pihak-pihak lain yang justru menuding Novel tidak kooperatif untuk menjelaskan siapa pelaku penyerangnya, kami ingatkan agar tidak menempatkan Novel dua kali sebagai korban," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada (19/2) lalu. 

Lalu, informasi apa aja yang diklarifikasi Novel kepada Ombudsman? Bagaimana perkembangan penyelidikan kasus teror terhadap penyidik senior KPK itu? 

Baca juga: Satu Tahun Penyerangan Novel Baswedan, Apa Kabar Kasusnya?

1. Kuasa hukum khawatir Novel Baswedan kembali dijadikan korban 

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Isnur, ada potensi kliennya justru kembali dijadikan korban oleh pihak-pihak tertentu. Padahal, ia sudah menjadi korban dari teror air keras yang nyaris membuat penglihatannya lumpuh. 

Potensi itu terlihat dari pernyataan beberapa pihak, termasuk polisi dan Meliala sendiri yang justru menuding kasus Novel mandek karena ia dianggap gak bersikap kooperatif. 

"Mengapa toh tidak terlalu bagus, karena itu diakibatkan belum tuntasnya pemberian keterangan. Itu kemudian yang disayangkan oleh pihak kepolisian. Andai saja semua pihak mau bekerja sama dan membantu polisi ya memang belum tentu akan terungkap siapa pelaku penyerangannya. Polisi pun mengaku memang belum bisa bekerja maksimal, karena belum cukupnya keterangan dari korban," ujar Meliala kepada IDN Times pada (14/2) lalu. 

Dalam pertemuan itu, Novel menunjukkan sembilan dokumen. Sayangnya, judul dan pemberitaan yang ada malah menyebut hanya ada tiga lembar dokumen. 

"Jadi, informasi itu yang kami curigai, kami khawatir ini kok seolah-olah korban yang kembali dikorbankan begitu," kata Isnur di gedung KPK siang tadi. 

2. Ombudsman mengajukan enam pertanyaan kepada Novel Baswedan 

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Isnur, dalam pertemuan tadi di KPK, Ombudsman mengajukan enam pertanyaan kepada kliennya. Penyidik berusia 40 tahun itu lebih banyak menjawab dan memberikan data. 

"Yang ditanyakan lebih kepada masalah prosedural dan administrasi," kata Isnur. 

Prosedur yang dinilai Isnur gak dipenuhi polisi dalam proses penyelidikan antara lain Novel gak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkembangan Perkara). Dia juga gak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

"Dokumen itu baru-baru ini saja diserahkannya," tutur dia. 

Baca juga: Mata Kiri Novel Baswedan Sudah Bisa Lihat Bayangan Jari dan Tubuh

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya