Mabes Bantah Ada Prajurit TNI Jadi Tentara Bayaran di Luar Negeri
TNI harus pegang teguh jati diri dan bela Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes TNI membantah ada prajuritnya yang menjadi tentara bayaran di luar negeri. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumilar mengatakan, tentara bayaran tidak sesuai dengan undang-undang dan doktrin TNI.
"Prajurit TNI tidak ada yang menjadi tentara bayaran di negara manapun. Jadi, informasi itu tidak benar," ujar Brigjen Nugraha di dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Di dalam Undang-Undang TNI pun, juga tidak diatur mengenai konsep tentara bayaran. Tentara bayaran yang dimaksud yaitu ikut berperang bagi negara lain demi iming-iming sejumlah bayaran.
Pernyataan itu untuk menepis data yang dirilis oleh Kementerian Pertahanan Rusia mengenai data jumlah 'tentara bayaran asing' yang berperang untuk Ukraina sejak Februari 2022.
Dalam data tersebut, yang juga sempat dirilis Kedutaan Besar Rusia di Jakarta melalui akun X-nya, ada 10 warga negara Indonesia yang dinyatakan telah bergabung dengan militer Ukraina dan empat di antara mereka telah tewas 'dihabisi' Rusia.
Sementara, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta mengatakan sejak 24 Februari 2022, tercatat sekitar 13.387 tentara bayaran asing telah memasuki Ukraina. Berdasarkan data tersebut, Polandia menyumbang tentara bayaran terbanyak yakni sekitar 2.960 orang.
Namun, Kedutaan Besar Rusia di Indonesia tidak memberikan detail kapan para tentara bayaran ini datang ke Ukraina.
1. Prajurit TNI harus memegang teguh jati diri TNI
Lebih lanjut, Brigjen Nugraha mengatakan, setiap prajurit harus memegang teguh jati diri TNI yakni tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
"Tentara rakyat (artinya) berasal dari rakyat, tentara pejuang berjuang menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, tentara nasional bekerja untuk nasional di atas kepentingan suku, golongan, agama dan lain-lain," katanya.
"Tentara profesional bermakna profesional melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan di dalam UU TNI dan tidak berpolitik praktis," tutur dia lagi.
Baca Juga: Menpan RB: Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI/Polri Masih Terbatas