TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Kritik Cara Kerja KPK: Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti Cukup

Itu salah satu alasan UU KPK direvisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika melakukan kampanye di Bandung, Jawa Barat. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengkritisi cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya sering tidak cermat dalam menetapkan status tersangka kepada individu. Sebab, beberapa peristiwa menunjukkan usai ditetapkan jadi tersangka, individu tersebut tidak juga ditahan.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, menilai hal tersebut bisa terjadi karena komisi antirasuah memaksakan status tersangka ke individu yang tersandung kasus. Sering kali, individu tersebut ditetapkan jadi tersangka tanpa bukti yang cukup. 

"Karena buktinya yang belum cukup maka sampai bertahun-tahun orang bisa jadi tersangka. Itulah sebabnya dulu di dalam revisi undang-undang muncul agar bisa diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK," ujar Mahfud ketika berbicara di Bandung, Sabtu (9/12/2023). 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di hari antikorupsi sedunia di hadapan relawan Ganjar-Mahfud. Melalui forum tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengklarifikasi pernyataan yang sempat disampaikannya di Malaysia. Dia menekankan yang dikritisi bukan cara kerja Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan penetapan tersangka tanpa lewat jalur operasi senyap.

1. Sudah tersangka, tapi belum disidang? Ya rugi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahfud juga menyoroti adanya kasus seorang individu sudah jadi tersangka, namun baru ditahan beberapa tahun kemudian. Bagi Mahfud, hal tersebut bisa merugikan, terlebih secara mental. 

"Sekarang, masih banyak tuh yang tersangka. Buktinya selalu belum cukup, belum selesai (diperiksa). Itu kan menyiksa orang dan tidak boleh dilakukan," kata Mahfud. 

Salah satu individu yang pernah dalam situasi itu adalah mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Dia ditetapkan tersangka korupsi pengadaan quay container crane pada 2015. Tetapi, baru ditahan pada 2021 lalu. 

"Makanya, itu diperbaiki esok agar orang tidak tersandera seumur hidup. Jadi, tersangka tetapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," tutur dia. 

Baca Juga: Jokowi Terkejut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Anjlok 4 Poin

2. Mahfud puji OTT KPK, hampir 100 persen terbukti

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Mahfud juga memuji cara kerja Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK. Sebab, hampir tidak ada individu yang tertangkap lewat operasi senyap lalu dinyatakan tak bersalah di meja hijau. 

"Kalau OTT selama ini, KPK sudah bisa cukup membuktikan. Gak ada satupun orang (kena) OTT KPK yang lolos. Selama ini kalau OTT pasti masuk dan bisa dibuktikan perbuatan tersebut memang benar-benar dilakukan," ujar Mahfud. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya