Mahfud MD Urus Kelengkapan Dokumen Cawapres ke Sleman
Pengadilan menyatakan Mafhud belum pernah dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, yang sibuk mengurus berbagai dokumen untuk maju sebagai calon wakil presiden, kini giliran mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD yang juga disibukan kegiatan serupa. Mahfud diketahui meminta surat keterangan ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, kalau ia belum pernah dipidana penjara.
Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ali Sobirin pada Kamis (9/8) di Yogyakarta.
"Warga Sleman atas nama Profesor Mahfud MD, telah mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Pengajuan dilakukan pada Kamis (8/8)," ujar Ali seperti dikutip kantor berita Antara pada hari ini.
Surat tersebut diajukan, kata Ali, agar bisa memenuhi syarat sebagai calon pejabat negara.
Lalu, langkah gerilya apa yang dilakukan oleh Mahfud agar bisa direstui oleh partai pendukung Joko Widodo?
Baca Juga: NU Ancam Tidak Dukung Jokowi Jika Pilih Cawapres Mahfud MD?
1. Pengadilan mengeluarkan surat keterangan Mahfud MD belum pernah jadi terpidana
Menurut hasil pemeriksaan register perkara pengadilan, hingga saat dikeluarkan surat keterangan, Mahfud MD tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Ia juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
"Setelah ada permohonan, kemudian kami lakukan cek dan register perkara pidana, pemohon yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ali Sobirin pada hari ini.
Surat kemudian dikeluarkan dengan nomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn dan ditanda tangani oleh Ketua PN Sleman, Erma Suharti. Menurut Ali, surat itu dibutuhkan karena Mahfud ingin mendaftar sebagai pejabat negara.
"Surat keterangan tersebut diajukan dan dimohonkan untuk digunakan sebagai persyaratan pencalonan pejabat negara," kata dia lagi.
Baca Juga: KPU Belum Dapat Konfirmasi Capres Cawapres yang Akan Mendaftar