Mahfud: Meski Lolos Jadi Cawapres, Gibran Bakal Terus Dicibir Publik
"Setiap orang akan bilang eh ini anak haram konstitusi"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengakui pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sudah bersifat final meski ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi, hukuman moral dan cibiran tetap akan menimpa Gibran. Hal itu lantaran sejak awal pencawapresan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut sudah menuai banyak masalah.
"Oke lah (Gibran) tidak kena hukum formal. Hukum formal memang tidak mencakup. Tapi, kalau setiap orang mengatakan eehh.. ini anak haram konstitusi. Eeehh.. ini bermasalah. Itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat. Hukuman moral juga," ujar Mahfud di program Tabrak Prof! di Pos Bloc, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu malam (7/2/2024).
"Eehh.. Anda (lolos jadi cawapres) karena pertolongan uncle atau paman. Eeehh.. ini Anda (lolos) karena merekayasa hukum. Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selama hidupnya," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Ia menambahkan putusan DKPP hanya berpengaruh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023. Sebab, KPU dianggap terlambat memproses peraturan pelaksana yang dijadikan landasan untuk menerima pendaftaran Gibran. Pelanggaran itu, kata Mahfud, dianggap bentuk pelanggaran etika.
"Sanksi DKPP itu administratif. Bisa diberhentikan Ketua KPU-nya. Seperti halnya Ketua MK yang bisa diberhentikan," katanya lagi.
Baca Juga: TPN Prabowo-Gibran Tuding Kritik Guru Besar ke Jokowi Dibekingi Parpol
1. Mahfud wanti-wanti Ketua KPU agar tidak lagi berbuat kesalahan
Sebelumnya, Mahfud sudah mewanti-wanti Ketua KPU, Hasyim Asy'ari agar tidak lagi berbuat kesalahan. Sebab, Hasyim sudah tiga kali dikenai sanksi. Bila dijatuhi sanksi sekali lagi, maka ia terancam dipecat dari posisi Ketua KPU.
"Oleh sebab itu, KPU harus berhati-hati dari sekarang. KPU itu sudah berkali-kali melakukan kesalahan. Ini kesalahan yang berikutnya. Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali, peringatan keras. Itu artinya kesalahan atau pelanggaran berat yang sudah dilakukan," ujar Mahfud di Yogyakarta pada 5 Februari 2024.
Lebih lanjut, Mahfud ikut merespons soal Anwar yang tidak terima meski telah diberhentikan. Sebelumnya, adik ipar Presiden Jokowi itu menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pandangan Mahfud, langkah Anwar keliru. "Saudara, itu (langkah) salah lagi. Karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual dan final. Sedangkan, keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara. Melainkan keputusan profesional dewan etik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud pun mewanti-wanti agar PTUN tidak main-main dengan mengabulkan gugatan Anwar tersebut.
"PTUN tidak boleh mengabulkan gugatan itu," tutur dia lagi.
Baca Juga: Sudirman Said: Putusan DKPP Tegaskan Pencawapresan Gibran Cacat Moral